Konsultan Pengawas Dinas PUTR Pada Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Paket 37 Cv Sari Karya, Tak Becus Kerja Diduga Makan Gaji Buta

banner 468x60

Purwakarta 06/11/24-Pekerjaan peningkatan jaringan irigasi paket 37 dari Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta, yang dikerjakan oleh Cv Sari Karya dengan nilai kontrak Rp 59.084.000-, seolah tanpa pengawasan Konsultan Pengawas diduga makan gaji buta.

Berdasarkan pantauan Awak Media dilokasi kegiatan lagi-lagi terlihat adanya material yang tak berkualitas seperti Batu dan Pasir dan diduga kuat antara gambar dan pelaksanaan tidak sama.

Konsultan Pengawas yang kebetulan ada dilokasi kegiatan saat dikonfirmasi mengatakan,

“Material Pasir yang berwarna kuning dan Batu, menurut saya sudah bagus, terlihatkan dari pekerjaannya juga baik. Jika menurut Bpk material tidak berkualitas, poto-poto saja, nanti laporkan ke Kepala Dinas.

“Gambar dan pelaksanaan sama malahan ini ada kelebihan, galian pondasinya 40 Cm,tuturnya”.

Berbeda dengan apa yang dijelaskan Konsultan Pengawas, terlihat dilokasi tidak adanya galian 40 Cm.

Berikut. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Konsultan Pengawas.

A. Tugas

  1. tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa pengawasan konstruksi memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
  2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
  3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala.
  4. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (hse) oleh pelaksana.
  5. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.
  6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
  7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima.
  8. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
  9. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima pertama (pho).
  10. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.

B. Tanggung Jawab

  1. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
  2. menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada ppk.
  3. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.

C. Wewenang

  1. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak.
  2. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan.
  3. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
  4. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak.

Sampai berita ini terbit Pejabat Dinas PUTR dan Kontraktor belum dapat dikonfirmasi.

Bersambung……

Loading

About The Author

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *