Melakukan kekerasan, Debt Collector ditangkap Reskrim Polsek Cipayung

banner 468x60

Jakarta– Tim Unit Reskrim Polsek Cipayung Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan kepada pengendara motor. Aksi kekerasan yang terjadi pada Jumat (25/04), di Jalan SMP 283, Bambu Apus, ini mengakibatkan tiga orang korban mengalami luka-luka, termasuk luka robek di kepala akibat pukulan batu bata.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Ilyas Kosasih yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Bersama dua rekannya, Ngastari dan Wawan Budiyanto, mereka dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa berawal dari kunjungan dua orang debt collector yang hendak menarik kendaraan milik korban karena telah menunggak cicilan. Semula sempat terjadi cekcok, namun situasi sempat mereda setelah korban meminta maaf.

Namun, tak berselang lama, salah satu pelaku kembali ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dan langsung melakukan aksi pengeroyokan.

Korban Ilyas mengalami luka berdarah di hidung dan memar pada bibir akibat pukulan tangan. Wawan mengalami luka di bibir serta memar dan bengkak pada pergelangan kaki karena diinjak. Sedangkan Ngastari mengalami luka paling parah, yakni robekan di kepala akibat hantaman batu bata serta memar di dada dan badan.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Kamis (15/05) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Buser Polsek Cipayung berhasil menangkap salah satu terduga pelaku berinisial LT (laki-laki, 27 th) di daerah Pasar Induk Kramat Jati. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin IPTU Edy Handoko, S.H. bersama empat anggota lainnya.

Kapolsek Cipayung, KOMPOL Dwi Susanto, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melihat adanya keresahan masyarakat atas viralnya kasus ini. Kami pastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan profesional. Tidak ada ruang bagi kekerasan, apalagi jika dilakukan secara berkelompok dan semena-mena,” tegasnya.

Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, pelapor, dan terlapor. Proses telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan pelaku LT telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan alat bukti termasuk visum tiga korban. Penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan tersangka.

Rencana tindak lanjut dalam kasus ini antara lain adalah pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, mengejar pelaku pengeroyokan lain yang belum tertangkap dan melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi tambahan, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberkasan.

Lebih lanjut, Kapolres metro Jakarta timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipali, SiK, MH.,MSi memberi himbauan kepada masyarakat khususnya wilayah Jakarta timur agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya serta tetap bijak dalam menyikapi informasi viral yang beredar di media sosial.

Loading

About The Author

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *