Jakarta Timur, Tindak Pidana Narkoba ngkap jajaran unit Reskrim Polsek Matraman, dalam jumpa Pers Jumat 17 Mei 2025, Kapolsek Matraman, AKP Suripno SH,MH menegaskan, bahwa jajaran Unit Kriminal Polsek Matraman, Polres Metro Jakarta Timur, baru saja mengamankan seseorang yang berprofesi sebagai pedagang es, namun juga merangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan di jl Kelapa Sawit 2 RT.08 /RW 10 Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Dan berat Sabu-sabu yang ditemukan, pertama seberat 3,3 gram di dalam gerobak 9 tik narkotika jenis, hasil pengembangan ditemukan lagi 9,13 gram yang disimpan di lemari, dua plastik klip bening narkotika jenis sabu total 0, 9 gram di atas kulkas, 2 plastik klip bening narkotika jenis sabu total berat 100 gram. jadi total keseluruhannya 113,46 gram, barang bukti lainnya yang kita amankan 2 sendok, 4 buah timbangan, 2 buah HP Samsung, satu buah kartu ATM BCA dan uang Rp. 200.000,-
Modus pelaku tertangkap tangan mengedarkan narkoba Golongan 1, sabu yang dibungkus plastik. kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 3 April 2025 selanjutnya dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 plastik dengan total 3,37 gram di dalam gembok gerobak dagangan teh Oplosan, barang bukti lainnya yang disimpan di dalam kamar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan di rumahnya pelaku kemudian bruto 9,13 gram yang di lemari dan 2 plastik bening diduga narkotika berat 0,9 gram di atas kulkas dan 2 plastik klip jenis sabu total berat 100 gram. dari hasil interograsi pelaku melakukan perbuatan bahwa sebagai pengedar barang narkotika dengan cara memesan terlebih dahulu melalui pesan singkat WA, dan terjadi transaksi oleh pembeli dari Jakarta Utara.
Kini pelaku diancam pidana, sebagai pengedar, dengan Undang-undang narkotika Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 serta 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun, tegas AKP Suripno.