Jakarta – Pedepokan milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng kembali disorot, permasalahan ini kembali mencuat setelah ada pengakuan seorang mantan santri di pedopokan tersebut dengan inisial “I” ke salah satu media online yang menduga masih ada praktik penipuan yang berlangsung di pedepokan tersebut.
“I” yang merupakan mantan santri dari pedepokan Dimas Kanjeng tersebut mengaku pernah menjadi bagian dari aktivitas padepokan tersebut selama hampir satu tahun sebelum akhirnya meninggalkan karena merasa telah ditipu.
Pedepakan Dimas Kanjeng yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pernah sempat menghebohkan publik Indonesia di akhir tahun 2016, diketahui pedepokan tersebut melakukan penipuan penggadaan uang yang melibatkan pemimpin pedepokan tersebut Dimas Kanjeng atau Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Pada tahun 2017 Dimas Kanjeng di Vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang menyidangkan Kasusnya, karena terbukti bersalah dan pada tahun 2025 menjelang lebaran Dimas Kanjeng alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bebas bersyarat.
Bahkan setelah Dimas Kanjeng ada beberapa isu bergulir bahwa masih ada dugaan penipuan dalam pedepokan tersebut, namun sejak ditahan nya Dimas Kanjeng di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoarjo sehingga tidak mungkin Dimas Kanjeng dapat mengendalikan pedepokan tersebut
Pedepokan Dimas Kanjeng tersebut kini ada perberubahan dari yang dikenal dulunya, pada Peringatan HUT RI ke 79 pada tahun 2024, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menggelar karnaval bertajuk kearifan lokal Nusantara yang dikuti 20 peserta yang berasal dari wilayah Kabupaten Probolinggo. Antara lain seperti daerah Paiton, Maron, dan beberapa daerah lainnya.
Sebenarnya dipisahkan antara Padepokan yang berbadan hukum Yayasan dengan figur Dimas Kanjeng Taat Pribadi, karena Dimas Kanjeng adalah Guru Besar atau Maha Guru dan tidak mengkin ikut dalam aktifitas serta kegiatan yang diatur management, justru Dimas Kanjeng adalah Tokoh Sentral yang diakui dan dikagumi semua orang karena kelebihannya mendatangkan uang sebut saja sebagai karomah dari Yang Maha Kuasa.
Kitapun seyogyanya berbangga, ada manusia pilihan berada disekitar kita.
Bila ada permasalahan diinternal Padepokan seperti yang baru saja muncul berita keluar dari padepokan, bagaimanapun mereka antara Santri dan Padepokan telah menjalin hubungan lama dan terikat satu sama lain, aturan yang berlaku di Padepokan ya mengikat semua santri.
kalau dalam istilah perdata dalam Pasal 1347 KUH Perdata mengatur mengenai hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya disetujui untuk secara diam-diam menjadi aturan mengikat kedua pihak.(silent agreement) hubungan keduanya antara Santri dgn sesama santri atau santri dgn Pedepokan sudah berjalan bahkan satu tahun, tentu sudah saling memahami bagaimana dan apa kegiatan serta lebiasaan diinternal Padepokan, tidak ada unsur paksaan dan mereka mengerti bila terdapat acara ritual yang kerap dilakukan bersama dan ini sdh berlangsung bertahun tahun maka otomatis si inisal; “I” sudah saling mengerti memahami dan apapun yang dikerjakan adalah dan harus dianggap sesuatu kesepakatan walau tidak tertulis, itu diistilahkan dalam hukum perdata dinamakan kesepakatan secara diam diam dan sudah menjadi kebiasaan dan saling mengikat.
Semua terjadi diinternal Padepokan sehingga pihak luar tidak dapat ikut campur terkait keadaan rumah tangga Padepokan.
Menangapi pernyataan dari “I” yang merupakan bekas dari santri pedepokan Dimas Kanjeng yang mengungkapkan bahwa diduga kembali terjadi praktik penipuan di pedepokan Dimas Kanjeng, Yunasril Yuzar,SH merupakan Kuasa Hukum Dimas Kanjeng melalui pesan whats app keawak media menyampaikan bahwa apapun aktifitas Padepokan hanya terjadi antara Pedepokan dan Santrinya, dibuktikan dengan Kartu keanggotaan lengkap, adminitrasi dan pembukuan yang dibuku Induk Padepokan.
“Agar secara hukum tidak ada istilah pihak luar, sehingga berlaku “Lex specialis derogat legi generali” adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis),”kata Yunasril Yuzar keawak media, Rabu, (21/05/2025).
Sehingga menurut Yunasril Yuzar,SH atau yang akrab disapa dengan panggilan YY ini bila terjadi permasalahan hukum dapat diselesaikan diinternal Padepokan terlebih dahulu, antara Padepokan dan Santrinya, pihak luar atau aturan umum tidak dapat diterapkan diinternal Padepokan.
“Kalaupun ada pendatang baru, cepat catat dan posisikan sebagai Santri, sehingga tunduk dan patuh pada aturan Padepokan, bila perlu dibuatkan pernyataan setuju dengan tata tertib dan aturan Padepokan,”terang YY kembali.
Sebenarnya hal ini merupakan hal yang sering terjadi, tuduhan negatif terhadap Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kami tidak tanggapi, mengomentari, khawatir manambah polemik berkepanjangan, selama ini banyak pihak yang langsung menelpon kami selalu kuasa Padepokan mereka itu dari Petinggi Polri di Mabes, dari MUI Pusat, Anggota DPR, Wartawan Senior, biasanya suruhan dari Santri yang memiliki akses, umumnya berawal menulis surat ke Depkumham, kemudian kami diberi tembusan dan pada akhirnya dalam kesempatan kami paparkan terkait kegiatan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi banyak hal yang tidak dipahami, setelah pemaparan tersebut akhirnya mereka menyadari dan berhati hati untuk mengomentari Padepokan Dimas Kanjeng karena bisa saja dituntut balik secara hukum,
ada beberapa yang siap kami laporkan, Polda Jatim siap menerima Laporan tersebut, hanya saja Dimas Kanjeng tidak berkenan dan mem biarkan hal itu, toh pada akhirnya berlalu dan dilupakan.
Sebagai Kuasa Hukum Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kami membuka diri untuk diskusi dan berdialog, agar jangan ada pemberitaan Negatif dan tidak bertanggung jawab secara hukum, yang pada akhirnya pemberitaan bertujuan hanya dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja bertujuan memeras Padepokam..
YY adalah Advokat senior dan piawai memghadapi permasalahan hukum dan tidak jarang semua argumen lawan berbalik hingga terpojok seperti yg baru saja ditahun 2019 ikut bersidang sebagai fighter membebaskan Bos Memiles di Pengadilan Negeri Surabaya. YY berkantor di kawasan elit Kokas Gedung Eightyeigh&Casablanca Jakarta selatan.`
Di Padepokan pun tersedia ruang Kantor Hukum Yunasril Yuzar Mandahiliang Advokat, untuk memudahkan bila ada yang berkonsultasi hukum.