Jakarta – Unit Reskrim Polsek Pulogadung Berhasil Amankan 1 Tersangka Curanmor inisial “R” laki laki usia 27 tahun.
“R” dalam melancarkan aksinya di Jl.H.Darip RT.03/RW.03 Kelurahan Jati ,Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu,(23/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB,
Adapun modus pelaku adalah dengan berpura pura nge kost, berselang tidak lama kemudian pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban yang tinggal di tempat kost tersebut.
Menurut keterang Pelaku kepada Penyidik, perbuatan nekatnya melakukan aksi pencurian kendaran bermotor tersebut, baru pertama kali dilakukannya.
Perkara tersebut terungkap saat Unit Reskrim Polsek Pulogadung mengelar ungkap kasus yang dipimpin Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto,SH yang didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Nurul dan Kanit Reskrim Polsek Pulogadung AKP Sutrisno,SH bertempat di Lantai 2 Mapolsek Pulogadung, Jl. Polsek Pulo Gadung No.12, RT.12/RW.8, Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Kamis, (22/05/2025).
“Modus tersangka ini berpindah pindah kos, mencari sasaran ditempat kos. Begitu pemilik kendaraan lengah menaruh kunci di kursi, lalu tersangka mengambil kunci dan mengambil kendaraan tersebut membawa pergi,”ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto,SH.
Lebih lanjut Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto,SH mengatakan kejadian pencurian tersebut pada tanggal 3 Februari 2025 lalu dilakukam lidik dan sidik dalam waktu kurang lebih dari satu bulan.
“Kemudian kami melakukan lidik dan sidik kurang lebih satu bulan bisa terungkap, yang mana si pelaku ini telah memasarkan hasil kejahatannya melalui fecbook dengan nama akun “ekoy dar der dor” di Market Place,”imbuhnya.
“Yang mana dalam menyidik tersebut mencari informasi melalui media tersebut, kemudian yang bersangkutan merespon, lalu berpindah ke Watsapp kemudian kita bernegosiasi, kemudian ada kesepakatan, kemudahan anggota polsek Pulogadung menyamar menjadi pembeli. Kemudian kita sepakat kita kunjungi Maps lokasinya, yang mana adanya di daerah Tangerang,”terang Kompol Suroto,SH.
Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto,SH lebih lanjut juga menyampaikan, Kemudian ada kesempatan dilaksanakan transaksi kemudian kita amankan.
“Setelah kita amankan, kita mencari barang buktinya, yang mana barang buktinya sebuah sepeda motor di simpan kos-kosannya. Akhirnya yang bersangkutan si pelaku kita amankan beserta barang bukti kita bahwa ke Polsek Pulogadung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”beber Kompol Suroto,SH Kapolsek Pulogadung Keawak media.
Dari kedua tangan pelaku, Unit reskrim Polsek Pulogadung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah jaket jens warna hitam, 1 motor honda beat warna hitam dengan Nopol B 5130 KAZ, dan 1 buah STNK.
Untuk pelaku sendiri di jerat dengan Pasal 362 KUHP.