Pelaku Pembacokan Tukang Parkir Diringkus Satreskrim Polsek Jatinegara

banner 468x60

Jakarta, Setelah beberapa bulan menjadi Buron/DPO karena melakukan penganiayaan berat kepada seorang tukang parkir disalah satu pertokoan Indomaret Jl H Yahya Bidara Cina Jatinegara, akhirnya RR berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polsek Jatinegara Jakarta Timur.

Dalam jumpa Pers, Selasa 26 Mei 2025 di Mapolsek Jatinegara, Kapolsek Kompol Samsono didampingi Kasie Humas Polres Jaktim AKP Nurul serta Kanitreskrim Polsek Jatinegara memaparkan, bahwa Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 2 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 dan pelakunya memang kerap kali mengutip atau melakukan pungutan dari para tukang parkir dan para pedagang yang ada dilokasi tersebut.

Sebenarnya pelaku dengan korban ini adalah kenal dan sama sama bmengelola parkiran di depan Indomaret di Jalan Haji Yahya Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara. Namun demikian karena korban merasa bahwa tempat tersebut daerah tempat dia dilahirkan serta mengaku wilayahnya, sehingga ada inisiatif ingin menguasai lahan parkir dan melakukan pungutan liar yang ada di depan Indomaret tersebut, sehingga dari pelaku ini tidak terima karena sudah dari awal adalah bersama-sama, sehingga merasa kehilangan penghasilan.
Selanjutnya pada 2 Oktober 2024 secara brutal mendatangi korban yang berinisial LH dengan diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor, dan membawa sajam jenis golok. Kemudian langsung membacok korban mengenai pipi sebelah kiri, kemudian terjadilah pergulatan antara pelaku dengan korban. Tidak lama kemudian datang kembali saudara dari pelaku yang berinisial TS dari belakang dengan membawa senjata tajam juga langsung membacok korban di punggung sebelah kanan.

Karena merasa terdesak dan lawan tidak berimbang sehingga korban melarikan diri, kemudian dikejar oleh kedua pelaku. tidak jauh dari tempat TKP akhirnya korban jatuh dan terjadilah pancokan yang kedua dan ketiga yang mengenai dahi dari korban dan pipi dari korban sebelah kiri, sehingga ada 10 jahitan. Jadi penganiayaan berlatar belakang rebutan lahan parkir, dan karena memang merasa sudah dibacok dan tidak kewalahan melarikan diri kembali dan selamat, kemudian membuat laporan ke Polsek Jatinegara, dan prosesnya kita lakukan pencarian sampai dengan Sukabumi dan Depok, namun tidak ketemu.

Kemudian momennya adalah operasi DPO, sekitar sebulan pelaku ini datang kembali ke TKP dan berhasil kami amankan, namun demikian ada satu pelaku yang memang masih DPO yaitu saudara TS sampai saat ini DPO, pelaku kita kenakan pasal 70 ayat 3 KUHP, karena korban lukanya berat, maka ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara, tegas Kompol Samsono. SH, MH

Loading

About The Author

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *