PENGUNGKAPAN KASUS PENGEROYOKAN DENGAN SENJATA TAJAM DI WILAYAH JATINEGARA, JAKARTA TIMUR , Pelaku Ditangkap Setelah Buron, Satu Tersangka Masih DPO

banner 468x60

Jakarta, 27 Mei 2025 — Polsek Jatinegara menggelar kegiatan press release pengungkapan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang warga, akibat konflik lahan parkir yang terjadi di wilayah Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H. dengan didampingi Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Nurul Wijayanti yang berlangsung di halaman Komando Polsek Jatinegara, Selasa (27/05) siang.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan H. Yahya RT 013 RW 010, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara. Korban, seorang pria berinisial LH (54), sedang berada di lokasi kejadian ketika tiba-tiba diserang oleh dua orang pelaku bersenjata tajam.

Pelaku pertama, berinisial RR, datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyabetkan golok ke arah korban. Terjadi pergelutan, dan pelaku kedua, JS bin TS, datang dari belakang lalu membacok korban pada bagian pundak dan wajah.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di pipi kiri (10 jahitan), kening (5 jahitan), dan bawah pelipis mata kiri. Korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga. Kedua pelaku melarikan diri ke luar kota usai kejadian.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/103/X/2024/S.JTN tertanggal 2 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan intensif. Tersangka JS bin TS berhasil diamankan pada tanggal 14 April 2025, sementara pelaku RR masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah golok dan kaos milik korban yang penuh bercak darah.

Dalam keterangannya Kapolsek Kompol Samsono mengatakan tersangka JS dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

” Tesangka JS dijerat pasal 170 ayat (2e) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, karena melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.” Ungkap Kapolsek.

“Ini adalah kasus kekerasan yang sangat membahayakan dan mengancam keselamatan warga. Kami dari Polsek Jatinegara serius menangani setiap tindak pidana dengan pendekatan hukum yang tegas. Tersangka JS sudah kami amankan, sementara RR masih kami kejar. Kami mengimbau kepada tersangka yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambungnya.

Polsek Jatinegara berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan humanis.

Loading

About The Author

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *