Jakarta Timur – Kapolsek Duren Sawit, Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sutikno pada Rabu 28 Mei 2025 dalam jumpa Pers didepan Mapolsek pada Wartawan menegaskan, bahwa tindak kejahatan perampasan sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat, dengan modus Mata Elang (Matel) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Duren Sawit.
Pelaku yang kerap kali melakukan aksinya di jalan Kalimalang Jakarta Timur, di mana kasus ini cukup meresahkan masyarakat akibat ulah ataupun modus kejahatan yang dilakukan oleh para matel, yang bersangkutan Alhamdulillah berhasil dilakukan penangkapan atas nama tersangka inisial N kini telah dilakukan penahanan di Polsek Duren Sawit untuk proses hukum lebih lanjut, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah satu unit sepeda motor dan satu buah HP yang digunakan dalam kegiatan atau modusnya, dimana modusnya matel ini selalu membuntuti atau menggambar calon korbannya yang selalu mengendarai sepeda motor sendirian, Mereka dipepet kemudian diberhentikan seolah-olah para pelaku adalah penunggak angsuran motor dari salah satu lembaga pembiayaan.
Mereka adalah murni pelaku tindak pidana sehingga pada bulan Maret 2025 Polsek Duren Sawit berhasil menangkapnya dan sampai saat ini dilakukan proses hukum, mereka kita kenakan pasal berlapis, yang pertama pasal 378 KUHP kemudian kita lapis pasal 368 KUHP pasal 53 KUHP yang ancamannya cukup tinggi yaitu maksimal 7 tahun penjara.
Penangkapan lain adalah pelaku tindak kejahatan kasus Perampasan yang disertai pengacaman, disana adalah korban ketika melintas di Jalan Haji Doon Pondok Kelapa, Jakarta Timur, modusnya korban dipepet oleh salah satu pengendara yang kebetulan mengacung-acungkan senjata tajam, sehingga korban takut dan mereka dipinggirkan oleh pelaku, kemudian sepeda motornya diambil oleh pelaku, kasus tersebut berhasil diungkap, dan saat ini pelaku yang berinisial Ah (20 th) dilakukan penahanan dalam rangka pertanggungjawaban atas tindak kejahatannya, adapun barang bukti yang dapat diamankan satu unit sepeda motor serta satu bilah senjata tajam jenis golok. ancaman pidananya cukup tinggi 9 tahun penjara, dijerat pasal 368 KUHP apalagi pelaku sdah berapa kali melakukan kejahatan semacam di masa lalu.
Kasus lain adalah kasus pencurian dengan pemberatan, ini lebih spesifik adalah kasus curanmor yang terjadi pada tanggal 16 Mei 2025 di Jalan Swadaya, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, di mana pelaku ini berjumlah 2 orang.
Pada saat itu petugas Polsek Duren Sawit melakukan patroli di lapangan, dari tim opsional Polsek Duren Sawit melakukan kegiatan patroli penyelidikan di sekitaran Jalan Swadaya, tepatnya di depan kantor Kecamatan, kebetulan mendengar teriakan maling, maling, maling dari warga masyarakat, sehingga dilakukan pengecekan dan benar di sana ada pelaku yang diduga pelaku sedang membunyikan motornya, tetapi tidak hidup dan pelaku yang lain mendorong dengan cara menuntun motor yang berhasil dicurinya, sehingga petugas bersama-sama warga melakukan penangkapan. Alhamdulillah saat ini pelaku berhasil kita amankan dan kita proses. adapun barang bukti satu unit sepeda motor, kemudian ada kunci leter T nya, yang kerap digunakan untuk alat ketika dia melakukan aksinya. Ancamannya cukup tinggi yaitu 7 tahun penjara.
Saat ini mereka kita tahan dulu 20 hari, nanti kalau udah selesai akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, mudahan beberapa kasus yang berhasil ditangkap oleh rekan-rekan dari Polsek Duren Sawit nanti bisa diketahui oleh masyarakat, bahwa selama ini beberapa pelaku yang meresahkan sudah kita amankan , jadi Masyarakat tidak usah takut untuk melakukan kegiatan di luar ataupun di lapangan , tegas AKP Sutikno. (Red)