Jakarta- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah S.H M.H tidak berani menangkap pelaku kejahatan. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Fajar Kurniawan S.H M.H saat HUT Bhayangkara ke 79.
Fajar mengatakan bahwa Kapolsek Kemayoran terkesan lamban dan takut terhadap pelaku kejahatan terkait laporan polisi nomor LP/B/188/III/2025/SPKT/POLSEK KEMAYORAN/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2025.
“Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP yang dilaporkan sejak 31 Maret 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti”, kata Fajar kepada wartawan, Selasa (01/07/2025).
Fajar selaku Kuasa Hukum korban menegaskan bahwa seluruh alat bukti terkait kasus pengeroyokan yang sedang ditangani oleh Polsek Kemayoran tersebut sudah memenuhi alat bukti seperti, Keterangan saksi-saksi, Visum et Repertum, Keterangan korban, dan dokumentasi lain.
“Ironisnya, pelaku yang sudah diketahui identitasnya dan telah diperiksa, masih bebas berkeliaran tanpa status penahanan. Padahal seluruh alat bukti telah terpenuhi, bahkan tersangka telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan”, tegasnya.
Namun demikian, lanjutnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran hingga saat ini belum juga mengambil tindakan hukum tegas berupa penahanan.
“Kami mempertanyakan komitmen Kapolsek dan Kanit Reskrim dalam penegakan hukum. Jika semua alat bukti sudah lengkap, apa lagi yang ditunggu? Jangan sampai publik menduga ada keberpihakan atau perlindungan terhadap pelaku,” ungkap Fajar.
Terkait sudah 79 tahun usia dari lembaga kepolisian ‘Sang pengayom dan pelindung masyarakat’ dengan embel-embel PRESISI tersebut menambah daftar panjang dugaan mandeknya penegakan hukum di tingkat Polsek yang memberikan kesan kepada publik potret buruk ketidaktegasan aparat penegak hukum terhadap pelaku kekerasan.
“Ini kok sepertinya, kepolisian seperti melindungi pelaku kekerasan? Atau karena semakin tua nya usia lembaga Polri sekarang malah menjadi tebang pilih dalam melindungi masyarakat?” ungkap Fajar.
Advokat PBHI Jakarta itu juga meminta kepada Kapolri agar para Penegak Hukum yang takut terhadap pelaku kejahatan untuk dicopot dari jabatan seperti Kapolsek dan Kanit Reskrim Kemayoran.
“Seharusnya HUT POLRI dijadikan momentum bersih-bersih, bukan malah mempertahankan aparat yang tidak berani bertindak. Jika tidak mampu menegakkan hukum, sebaiknya diganti,” tegas Fajar.
“Pihak korban berharap Kapolres Jakarta Pusat atau bahkan Polda Metro Jaya turun tangan mengevaluasi kinerja aparat di tingkat bawah. Penundaan penahanan tanpa alasan hukum yang jelas justru merugikan korban dan memperburuk citra institusi kepolisian”, pungkasnya.
“Selamat HUT Bhayangkara ke 79. Semoga POLRI kedepan semakin berani dan profesional dalam melayani masyarakat dan menumpas para pelaku kejahatan. Ucap Fajar.