Pasangan Pengasuh di Ciracas Aniaya Balita Titipan, Polisi Tangkap Kedua Pelaku

banner 468x60

Jakarta Timur – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat dan mengundang kemarahan publik setelah viral di media sosial Instagram @kabarcibubur dan @kabarciracas. Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun menjadi korban penganiayaan oleh pengasuh yang dititipkan oleh ibunya sendiri. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kekerasan terhadap anak ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Taba, RT 015 RW 003 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Berdasarkan laporan polisi, kekerasan berlangsung sejak Juni hingga awal Juli 2025. Korban, berinisial A.R.F, merupakan anak dari pelapor, Devi Sri Rahayu, yang menitipkan anaknya kepada sepasang kekasih dengan imbalan Rp1,5 juta per bulan karena harus bekerja di luar kota, tepatnya di Surabaya.

Pada awal Juli, sang ibu menerima foto dari pengasuh yang menunjukkan anaknya dalam kondisi lebam di wajah dan tubuh. Pengasuh berdalih luka itu akibat jatuh. Merasa curiga, ibu korban segera kembali ke Jakarta.

“Setelah bertemu langsung, ibu korban mendapati luka-luka nyata di sekujur tubuh anak dan segera melaporkannya ke kami,” ungkap AKP Sri Yatmini, SH, dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kedua pelaku yakni H.W.P. (24) dan F.M.M. (28) akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak korban. Mereka mengaku kesal karena korban sering buang air di sembarang tempat dan merasa ditinggal terlalu lama oleh orang tua korban.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi visum et repertum, pakaian korban, serta hasil pemeriksaan psikolog anak.

Kedua pelaku kini resmi ditahan sejak 12 Juli 2025 dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

“Karena para pelaku adalah pengasuh, maka ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari pidana pokok,” tambah AKP Sri Yatmini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menitipkan anak serta melaporkan segera jika menemukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun lingkungan sekitar.

Loading

About The Author

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *