Medan – Ada yang menarik dalam persidangan kasus pidana persekongkolan pengelapan dokumen yang di gelar di PN Lubuk Pakam dengan terdakwa M.Rizky Ansari, Kuasa Hukum terdakwa Eka Putra Zakran SH, MH, dari Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH MH & Associates (EPZA) dan tim menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di nilainya banyak kelemahan seperti tidak cermat dan kabur (obscurlibel), Rabu, (23/07/2024).
Eka Putra Zakran, SH MH yang akrab disapa Epza dalam siaran pres nya seusai mengukuti persidangan menyebutkan sudah menyampaikan permohonan agar sidang tindak pidana di lakukan tatap muka (off line).
“Sebenarnya saya pribadi sangat keberatan jika sidang tindak pidana di lakukan secara online karena tidak bisa menggali informasi materiil, terkait fakta-fakta yang terjadi sesungguhnya, disamping itu prangkat-prangkat yang tersedia juga tidak mendukung, bising dan suaranya tidak jelas,” ujar Epza ke awak media, Rabu, (23/07/2025).
Kemudian di sisi lain Epza menambahkan dalam persidangan yang dihadirinya, hakim sempat menyetujui persidangan terhadap kliennya di laksanakan dengan tatap muka.
“Dalam persidangan hakim mengabulkan permohonan kami, bahwa sidang kasus tindak pidana atas klien kami di lakukan secara tatap muka,” terang Epza.
Namun demikian, Epza menjabarkan terkait perkara sidang di lakukan secara online atau secara tatap muka tergantung kepada Jaksa penuntut umum.
“Faktanya saat saya dan hakim memohon pelaksanaan sidang di lakukan secara tatap muka, Jaksa mengatakan bahwa tidak ada anggaran,” tutur Epza.
Hal ini kan aneh, ditahun-tahun sebelum Pandemi semua sidang pidana itu hadir tatap muka, hakim, jaksa, terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa.
“Dalam Pidana inikan yang dicari kebenaran materiil, bukan formil, makanya sidang harus tatap muka, dan itu diatur dalam KUHAP, secara hirarkis pun, Perma itu dibawah KUHAP, dibawah UU, makanya harus tatap muka,” ungkap Epza.
Lebih lanjut, Epza yang juga seorang penulis dari buku Menghadang Badai Kehidupan Autobiografi Eka Putra Zakran: Anak Asongan Jadi Advokat Kawakan sekaligus sebagai Ketua Umum dari DPP Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) juga menyampaikan keanehan yang dilakukan JPU pada kasus yang digelar di meja hijau PN Lubuk Pakam tersebut, yang mana Hakim yang menyidangkan Kasus Pidana tersebut memerintahakan terdakwa di hadirkan.
“Dan lebih aneh lagi, kalau Hakim sudah memerintahkan untuk hadirnya terdakwa ke muka persidangan, lalu jaksa penuntut umum berdalih tidak ada anggaran, kan itu aneh,”pungkas Epza.