Jakarta, 4 Agustus 2025 — Aliansi Masyarakat Peduli Pertambangan Indonesia (AMPPI) secara resmi melayangkan surat pernyataan tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam proses perizinan tambang di Maluku Utara.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Aksi AMPPI, I Gunawan, aliansi tersebut menyampaikan apresiasi kepada KPK atas putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, serta mantan anggota DPD RI dari Partai Gerindra, Muhaimin Syarif, dalam kasus korupsi pertambangan.
AMPPI menilai bahwa penanganan kasus tersebut harus diperluas dengan menindaklanjuti temuan-temuan lain yang berkaitan, terutama dugaan suap yang diduga melibatkan pihak-pihak lain seperti PT Smart Marsindo, Shanty Alda, dan seorang pengusaha bernama Haji Robet. Mereka meminta KPK tidak berhenti pada aktor politik, tetapi juga menyasar pelaku usaha yang diduga memberikan suap demi memuluskan izin tambang.
Dalam surat tersebut, AMPPI mengajukan tiga tuntutan utama kepada KPK:
1. Segera mengungkap dan menindaklanjuti peran para pelaku suap dalam perizinan tambang di Maluku Utara.
2. Segera menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya dugaan suap dan mempercepat proses penyidikan atas dugaan tersebut.
3. Mendesak KPK segera menetapkan Shanty Alda sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap perizinan tambang.
AMPPI menyatakan keyakinannya bahwa KPK memiliki kemampuan profesional dan independen dalam menuntaskan kasus ini dan membawa keadilan bagi masyarakat.
“Kami percaya bahwa KPK memiliki wewenang dan kemampuan untuk menangani kasus ini dengan profesional dan independen,” tulis Gunawan dalam surat tuntutan tersebut.
Dengan pernyataan ini, AMPPI berharap KPK dapat segera merespons dan menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan demi menjaga integritas dan transparansi sektor pertambangan di Indonesia.