Dua Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kramat Jati Berhasil Diungkap

banner 468x60

Jakarta, Suaranetwork – Mapolsek Kramat Jati, Polres Jakarta Timur berhasil meringkus dan mengamankan 2 pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya dengan kasus berbeda.

Hal ini terungkap saat digelar konfrensi pres yang digelar di Halaman Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Jum’at, (22/08/2025) Sore.

Dalam kasus pertama unit reskrim Polsek Kramat Jati berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial A yang nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di Jl. Setia Kawan 3 RT. 12 / RW. 04 Nomor 19 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pelaku A selau bermain sendirian atau single figter dalam melancarkan aksinya, dengan berjalan kaki sampai ketemu targetnya, mengunakan kunci leter L dalam hitungan hanya 5 detik , pelaku berhasil membawa kabur kendaraan targetnya.

Menurut keterangan pelaku perbuatan curanmor tersebut telah dilakukannya sebanyak 2 kali dan untuk pencurian yang kedua kalinya pelaku berhasil dibekuk oleh Polisi.

Dari kasus ini, Polsek Kramat Jati berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupitee warna merah hitam dengan Nopol B 6222 TKY serta kunci leter L bersama anak kuncinya.

“Atas perbuatan yang melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 363 KUHP, “ujar Kapolsek Kramat Jati AKP P.H. Siahaan, S.H., M.H Jumat, (22/08/2025).

Pada kasus kedua unit reskrim Polsek Kramat Jati juga berhasil mengungkap kasus pencurian bawang merah sebanyak 3 karung di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, ini berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP/b/8/2025/spkt/timur/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Agustus 2025.

Diketahui pelaku berinisial I (43 tahun) dalam melakukan pencurian tersebut menggunakan modus operandi membuka paksa pintu ruko yang menjual bawang merah, yang sudah ditutup oleh pemilik nya, dan pelaku berhasil menggondol 3 karung bawang merah lalu hasil pencurian tersebut dijual dengan harga kurang lebih 3 juta rupiah dan menurut keterangan pelaku I tersebut uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga nya.

“Dia melakukan perbuatan itu dengan cara membobol ruko yang ada di Pasar Induk, kemudian berdasarkan ciri-ciri dibantu yaitu alat bukti CCTV, yang melihat ciri-ciri tersebut, Sehingga kami dapat melakukan penyelidikan kurang dari 1X k24 jam, dikarenakan laporan pada saat itu yaitu tanggal 18 dan malamnya bisa kita ungkap”ujar AKP P.H. Siahaan, S.H., M.H Kapolsek Kramat Jati.

Menurut keterangan pelaku, baru kali ini dia melakukan perbuatan pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celana panjang warna biru, baju tangan panjang warna biru, satu buah topi warna hitam, yang digunakan dalam melakukan kejahatan nya. Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Pelaku I dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Loading

About The Author

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *