Jakarta, Suaranetwork – Baru baru ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI menetapkan Nadiem AM Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Penetapan Tersangka Nadiem AM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
Menyoroti penetapan tersangka oleh Kejagung RI terhadap Nadiem AM sebagai Eks Mendikbud Ristek periode 2019-2024, Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) Dr (c) Eka Putra Zakran, SH, MH yang juga merupakan praktisi hukum senior asal Sumatra Utara memberikan apresiasi nya terhadap kinerja yang dilakukan oleh Kejagung RI tersebut.
“Pada kesempatan ini mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah berhasil menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Selaku Ex-Menteri Pendidikan Republik Indonesia dalam kasus pengadaan laptop atau pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan Prodi sebelumnya yang telah merugikan keuangan negara diduga sekitar 1,9 triliun,”ujar Dr (c) Eka Putra Zakran, SH, MH yang akrab disapa Epza tersebut, pada awak media, Jumat, (05/09/2025).
Lebih lanjut Epza mengatakan dengan ada penetapan tersangka oleh Kejagung RI atas dugaan korupsi program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 berupa pengadaan laptop atau pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan tersebut, menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung RI memang menerapkan perubahan paradigma penegakan hukum yang berfokus pada keadilan restoratif (restorative justice).
“Sehingga menunjukkan bahwa hukum bukan lagi tajam ke bawah, tumpul ke atas, tapi benar-benar equality before the law. Dalam rangka penegakan supremasi hukum dan keadilan menuju Indonesia adil makmur,” tutur Epza yang juga merupakan Wakil Ketua Muhammadiyah Medan Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH-AP PDM Medan itu.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya, Horas dari Medan Sumatera Utara, bangga kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Horas, horas, horas, horas Salam keadilan, Semoga dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka, tentu tidak berhenti kiita harapkan agar tetap prosesnya ditelusuri, Sehingga pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dari hulu ke hilir bisa diproses secara hukum, Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Apresiasi yang tinggi Bangga kepada Jaksa Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.