Jakarta Timur, Suaranetwork – 5 hari pasca kerusuhan penyerangan serta pengrusakan hingga penjarahan di Polres Metro Jakarta Timur maupun Mapolsek se-Jakarta Timur, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan 17 orang pelaku pengrusakan dan penjarahan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K, M.Hum dalam jumpa Pers, Senin 8 September 2025 menegaskan bahwa hasil penyidikan terkait rangkaian penyerangan kantor Polres dan Polsek Jakarta Timur pada tanggal 31 Agustus 2025 berkaitan dengan pengeroyokan atau terhadap barang dan atau melakukan perlawanan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 KUHP dan atau 213 KUHP dan atau 212 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau 7 tahun.
Peristiwa pada hari Sabtu tepatnya tanggal 30 Agustus 2025 dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, mereka menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas serta merusak membakar gedung kantor, kendaraan dinas dan kendaraan pribadi dengan melempar batu, bom molotov dan juga menembaki dengan menggunakan petasan, akibatnya sebagai gedung mengalami kerusakan dan tentunya pagar juga rusak dan kendaraan dinas yang mengalami kebakaran.
Kerusakan yang ada di Mako sepertinya terlihat pada gambar ini adalah beberapa foto dokumentasi kerusakan yang dialami Polres Metro Jakarta Timur, terlihat jelas beberapa kendaraan yang hangus terbakar, kaca-kaca pecah dan kerusakan bagian depan gedung. selanjutnya kerugian yang kami hitung tidak sedikit, di dalam area Mako tercatat ada 7 unit kendaraan yang terbakar yaitu di antara lain Truk Samata, Truk Perintis, mobil Dinas, mobil Provos, mobil tafty, mobil ambulans dan truk bantuan air, selain kendaraan di dalam ada 14 kendaraan yang juga dibakar hangus yang itu yang dimiliki oleh anggota kita, yang tentunya kerusakan ini meluas sampai ke ruang SPKT dan ruangan depan yang ambruk, CCTV yang rusak serta kerugian barang inventaris lainnya.
Hingga hari ini tim berhasil mengamankan pelaku, ada empat pelaku yang diamankan ini ada 4 orang yang ABH/ anak yang tentunya kami minta disanding oleh komisioner KPAI. Dan 2 anak pelajar berinisial FA dan DA kelas 9, dimana anak tersebut peran utama mereka melakukan penyerangan dengan menggunakan batu, kayu dan bambu. untuk barang bukti yang tentunya telah kita amankan sebagai alat bukti yang melakukan pengrusakan terhadap polsek di jajaran jadi ada 6 Polsek yang dilakukan pengrusakan maupun ada juga polsubsektor.
Kapolres juga menegaskan bahwa berita terjadi penembakan di depan Polres Jakarta Timur tanggal 30 itu tidak benar, nahwa kami melakukan penembakan itu tidak ada, karena kami hanya bertahan. kami hanya membubarkan aksi.
Jika mereka melakukan pengrusakan, kami hanya menggunakan gas air mata, selebihnya tidak ada, dan itu sudah tertuang dari BAP yang bersangkutan.
Sementara peristiwa enyerangan Polsek Duren Sawit kita terbitkan tanggal 2 September 2025, pengeroyokan terhadap barang sama juga dengan pasal 170 KP dan juga pasal 406 KUHP dan 160 ke HUHP dan atau 212 KUHP dan atau pasal 21 dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 7 tahun, ini sangsi hukuman yang maksimal, pengrusakan di Polsek Duren sawit pada hari yang sama sekitar pukul 03.40 WIB oleh sekelompok orang datang dan langsung menyerang Polsek dengan melempar batu dan juga bom molotov, petasan, ini ada cafe yang berada dekat Polsek turut rusak yang parah, jadi artinya kami telah mengamankan untuk tiga pelaku yaitu inisial AHA inisial AR dana S, dua orang yang tadi yang berhubungan dengan hukum tentunya sudah kita lakukan diskusikan dan kita sudah berkoordinasi dengan dinas sosial dan juga KPAI. Polsek Duren Sawit terlihat kaca jendela pecah dan bagian gedung yang rusak, berikutnya Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor dan sepeda BMX.
Untuk penyerangan Polsek Jatinegara sudah kita terbitkan pada tanggal 1 September tahun 2025 dengan tindak pidana yaitu terkait dengan KUHP dan atau pasal 40 KUHP dan atau 212 KUHP dengan ancaman yang tadi sudah saya disampaikan ancaman maksimal 9 tahun. penyerangan ke-3 terhadap polsek Jatinegara ini ini terjadi pada pukul 23.30, kelompok pelaku menyerang dengan sama melakukan dengan pelemparan batu yaitu dengan membakar menggunakan bom molotov dan terbakar yang mengalami kerusakan terhadap beberapa barang inventaris dan juga pembakaran Gapura di depan Polsek.
selanjutnya hasil dari pengungkapan kita dapat mengamankan menangkap dan tentunya empat orang ini kita katakan sebagai tersangka yaitu ada empat inisial Z, ST dan RR, masing-masing ini memiliki peran yang berbeda, yang pertama pelaku pertama ini sengaja proses pembuatan 3 botol BOM Molotov di depan SPBU dan membeli 3 botol untuk dijadikan wadah untuk membuat bom tersebut, dan membantu Mengisi bensin ke botol dan menyiapkan sumbu kain, ini untuk pelemparan dan tentunya pelemparan bermotor tersebut sebenarnya tadinya diarahkan di Kwitang, Namun karena ada hasutan sehingga akhirnya melakukan tindakan di wilayah Jatinegara. Jadi sebelum menyerang di Polres Timur yang dilakukan itu terlebih dahulu adalah di Jatinegara. selanjutnya juga pelaku kedua ini melakukan pembakaran yang di depan Polsek Jatinegara, pelaku ketiga ini membuat rekaman video. Serta Media Sosial melakukan provokasi dengan memberikan kalimat bakar. sehingga memperkeruh situasi dan terhasut lah masa atau provokasi dan pelaku yang keempat ini adalah membonceng para pelaku pengrusakan dan pembakaran Jatinegara, di motor membantu para pelaku untuk melarikan diri dan ikut memprovokasi massa yang berteriak woi woi Serang, woi woi Serang. Barang bukti helm HP ada sepeda Vixion yang sebagai barang bukti Dan ini juga kerusakan gapura depan Polsek Jatinegara.
Selain itu ada penyerangan di Polsek Cipayung yang di pos Cipayung kita ancam pasal 170 KUHP 406 dan 363 dengan ancaman yang sama maksimal 9 atau 7 tahun penjara. salah satu pelaku terlihat menarik motor Yamaha Nmax milik anggota Polsek Cipayung dari halaman Polsek Dede ini berhasil ditangkap pada tanggal 6 September 2005 dan mengakui perbuatannya, hasil kami periksa di BAP dituangkan polisi juga mengamankan pelaku lainnya yaitu perannya mereka termasuk melakukan siaran langsung Tiktok untuk mengajak masa serta melemparkan batu ke Polsek Cipayung dan pos polisi lainnya. Barang bukti yang kita amankan. jaket sepatu dan motor Yamaha Lexi milik pelaku yaitu sebagai sarananya pada saat melakukan penyerangan ataupun kerusakan di Polsek Cipayung.
Untuk penyerangan yang di Polsek Ciracas sebagaimana LP terbit tanggal 2 September 2025 yaitu dengan kita kenakan pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP dan ato 363 ancaman 3 tahun dan 7 tahun, di mana kronologisnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 pukul 01 WIB sekitar 500 masa datang dengan sepeda motor dan mulai mendorong gerbang Polsek Ciracas, mereka melempari Polsek dengan batu dengan petasan atau kembang api, kedalam Polsek hingga menjarah barang inventaris, merusak fasilitas dan membakar kendaraan. Dan Polisi berhasil mengamankan pelaku yaitu dengan inisial NR, YO yang juga terlibat dalam penyerangan. ini mereka berdua melakukan siaran langsung TikTok untuk menghasut atau memprovokasi masa melakukan pelemparan batu ke Polsek tersebut, Barang bukti yang diamkan identik dengan yang ditemukan di Polsek Cipayung jadi tentunya bisa dilihat ada keterkaitan pelaku yang di Ciracas dengan Cipayung. semuanya bersamaan dari Polres Jakarta timur hingga 6 Polsek yang dilakukan pengrusakan, penjarahan dan tentunya pembakaran di Polres Jakarta Timur. penadah penerima barang hasil curian berinisial RR telah kita amankan.
Terakhir kami menyimpulkan sampai saat ini Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan 17 pelaku yang terlibat dalam penyerangan Mako Polres dan Polsek diwilayah Jakarta Timur, tegas Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K, M.Hum.(Red)