Jakarta – Respon cepat dilakukan oleh jajaran Polsek Ciracas terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Mabes Polri mengenai dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di kawasan Jl. Jambore, Cibubur, Jakarta Timur. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 01.36 WIB.
Menerima pengaduan resmi dengan nomor 16864768 dari warga bernama Nurhasan, petugas piket fungsi Polsek Ciracas yang dipimpin langsung oleh Padal 201, Kasi Humas Aiptu Sunardi, bersama Unit Reskrim dan Intel, segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Pelapor menyampaikan bahwa kejadian berlangsung di sekitar kawasan dekat Cibubur Junction, Kecamatan Ciracas. Korban disebut mengalami luka di bagian kaki setelah diserang oleh sekelompok pelaku yang membawa senjata tajam dan diduga juga senjata api.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan korban melalui sambungan telepon, diketahui bahwa korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna coklat dengan nomor polisi F 5062 FKR, berangkat dari arah Cileungsi menuju Jakarta.
Saat melintas sebelum jembatan Cibubur Junction, korban dipepet oleh dua orang pelaku bersenjata api, yang kemudian menarik korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
Tak lama berselang, dua pelaku lain muncul dari belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, mengakibatkan luka bacok pada bagian kaki.
Setelah kejadian, korban yang mengalami luka langsung mencari pertolongan dengan memesan ojek daring dan pulang ke rumahnya di Harvest City Cluster Bromelia, RT 02 RW 18, Kelurahan Cipenjo, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Namun dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa lokasi kejadian berada di perbatasan wilayah hukum dan masuk dalam wilayah Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok.
Meski demikian, pihak Polsek Ciracas tetap melaksanakan tindakan awal, termasuk mendatangi lokasi, melakukan dokumentasi, dan menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk tanggung jawab atas laporan yang diterima melalui sistem layanan darurat nasional.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad S, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung kerja sama lintas wilayah dalam penanganan kasus-kasus kejahatan jalanan seperti ini.
“Kami bergerak cepat begitu laporan masuk melalui 110. Tindak lanjut tetap dilaksanakan walaupun TKP berada di luar wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menunjukkan bahwa layanan darurat 110 benar-benar hadir untuk publik 24 jam,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi, sekecil apapun, baik melalui Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, maupun langsung melalui layanan Call Center 110 Mabes Polri. Dalam situasi apapun, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.