Jakarta, Suaranetwork – Berdasarkan hasil tindak lanjut dari pelaksanaan Audiensi di Komisi D DPRD DKI Jakarta Pada tanggal 16 Juli 2025 sesuai surat undangan Audiensi dari Ketua DPRD Bapak. H.Khoirudin, M.si. tertanggal 9 Juli 2025, Ahli waris didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners yang terdiri dari ketua Tim Hukim; Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H., dengan membawa seorang Ahli Pakar Agraria dan Peranahan Profesor B.F Sihombing SH.,MH., menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi Hukum didepan.
Ketua Hj. Yuke Yurike, ST.,MM Komisi D yang diwakili oleh Bapak. Habib Muhammad Bin Salim Alatas Selaku sekretaris Komisk D dan Jajaran Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta.
Audiensi juga di hadiri oleh Bapak. DEDEN Satkotper yang mewakili Bapak EKO selaku Sekdis Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bapak.Eric Phahlevi Zakaria Lumbun Wakil Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta Pusat Diwakili Oleh Ibu. ANI.SH. Pembahasan didalam Audiensi terkait Konfirmasi Data atas permintaan pembayaran Ganti Kerugian Tanah bekas Adat Indonesische Verponding Padjeg tahun 1948 – 1952 dan Indonesia verponding Padjaq Tahun 1955 – 1959 No.1815, Nomor Kohir. 413/245 Tahun 1948 sd 1959 Milik DA’AM bin NASAIRIN Yang di pakai Pelebaran Jalan Fly Over Pramuka Oleh Dinas Binamarga Pada Tahun 2003 sd 2005 seluas 5.217 M2 dan Lahan Yang di pakai pembangunan Taman Kota Rawasari Oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Pada Tahun 2019-2023 seluas 7.177M2 dengan total kerugian atas Lahan Jalan jika dihitung dengan Nilai NJOP Tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2 dengan Total ganti kerugian sebesar Rp. 155.572.379.892,- (seratus lima puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah), dan Nilai Kerugian Pembangunan Taman jika Nilai NJOP Tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2 dengan Total ganti kerugian sebesar Rp.213.992.984.400,84,- (dua ratus tiga belas milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus koma delapan puluh empat rupiah), Jelas terang benderang didalam Audiensi diketahui bahwa adanya pengakuan dari Dinas Binamarga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota atas pemakaian lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin didalam pembangunan pelebaran jalan dan Pembangunan Taman Kota pemprob DKI Jakarta, berdasarkan Peta bidang hasil kajian Tim 9 yang diketahui oleh Bapak. Ir. Desrizal K. Gindow. M.Sc kepala BPN Jakarta Pusat tahun 2003 sd 2005.
Pada Tanggal 17 Juli 2025 Tim Kuasa Hukum Ahli waris Daam Bin Nasairin datang ke Komisi D untuk menyampaikan surat Tanggapan Hasil Audiensi terkait Dasar Hukum atas Cacat Administrasi dan Cacat Formil terkait Pemakaian Lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin oleh Dinas Binamarga dan Pertamanan dan Hutan Kota dan Dasar Hukum Pembatalan SK GUB Tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Penjual Kramik&Rotan diatas Lahan Ahliwaris Daam Bin Nasairin.
Pada Tanggal 4 September 2025 Pertemuan Lanjutan antara Kuasa hukum Ahliwaris Daam bin Nasairin dg Perwakilan Komisi D dari Fraksi Partai Golkar Bapak. Sardy Wahab Sadri dan Fraksi Parta PAN Bapak. HABIB dari Sekretaris Komisi D terkait konfirmasi kepastian Jadwal Survei Lokasi Lahan yg di pakai Jalan&Taman dan penyerahan Tambahan Bukti Atas Pernyataan Sewa Lahan dari penyewa penjual keramik dan Rotan ditanah Ahliwaris Daam melalui Bapak. BALOK salah satu ahliwaris Daam. Dari tahun 1976 sampai pengukuran oleh Pemprov Tahun 2008, Didapatkan Informasi dari Bapak. WAHAB, menyampaikan terkait Survei akan dilakukan setelah Tanggal 20 september 2025 dikarenakan menunggu Jadwal turun dari Ketua DPRD terlebih dahulu, mengingat kesibukan Komisi D DPRD Dki Jakarta membahas RAPBD dari awal bulan agus sampai tanggal 20 september 2025; Persiapkan semua kelengkapan Baik data dan saksi supaya ketika pelaksanaan Survei lahan semua sudah lengkap, tidak saling tunggu-tunggu lagi mengingat Peserta Survei dari dinas Binamarga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, BPN Jakarta Pusat, Bagian Hukum Pemperov DKI Jakarta dan Walikota jakarta pusat; Setelah dilakukan Survei dan semua pihak jika sudah menganggap tidak ada keragu-raguan lagi terkait bukti2 kepemilikan atas lahan maka KOMISI D akan membuat rekomendasi kepada Ketua DPRD untuk dilakukan pembahasan lanjutan guna membuat surat Rekomendasi kepada pihak Gubernur DKI untuk memperjelas supaya tidak ada alasan Pemperov DKI Jakarta untuk tidak membayarkan Ganti Kerugian kepada pihak yg berhak; Kemungkinan akan ada pertemuan lanjutan Internal antara Kuasa hukum dengan Pihak Kepala Dinas dan Komiso D terkait pembahasan hasil Survei lahan.
Kuasa Hukum Ahliwaris Daam Bin Nasairin diketuai oleh Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA, Mengucapkan Apresiasi kepada Ketua dprd DKI Khususnya Ketua Komisi D dan Jajarannya atas telah dilaksanakannya Rangkaian Audiensi dan mempersiapkan Jadwal Survei Lokasi Lahan dalam waktu dekat ini serta berharap agar mencarikan solusi Secepatnya atas permasalahan permintaan Ganti Kerugian untuk segera menindak lanjuti sebagaimana diatur didalam ketentuan UU Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 dan PP Nomor 39 Tahun 2023 (perubahan dari PP 19/2021). tentang pelepasan hak atas lahan untuk kepentingan umum dengan membayarkan GANTI KERUGIAN kepada Ahliwaris Daam bin Nasairin demi memenuhi Rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh Ahliwaris Daam Bin nasairin yang telah Lama terdzolimi, ujar kuasa hukum yang telah banyak melangmelintang membantu masyarakat Tidak mampu di kota DKI Jakarta.