Jakarta – Andre (29 Tahun) pelaku yang nekat dan tega membakar isterinya Siti Nurkalisah bersama seisi rumah kontrakan di Jalan Pulau Jahe, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terancam pasal pembunuhan berencana.
Kejadian tragis tersebut bermula saat MA alias Andre suami korban meminta dimasakan mie instan oleh istrinya.
Ketika itu korban pada saat itu tak mengindahkan permintaan dari suaminya dan memilih memainkan Hp miliknya.
“Dari situlah tersangka dan istrinya cekcok hingga terjadi penganiayaan di rumah kontrakan tersebut,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Sti Yatmini di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut AKP Sri Yatmini mengatakan, saat korban dipukul oleh tersangka, korban lalu berlari ke dalam kamar dan berlindung dibalik ibu kandungnya agar tidak dianiaya lagi, Namun tersangka justru tidak berhenti melakukan penganiayaan hingga ibu korban juga mengalami luka lebam akibat dipukul saat melerai.
“Tersangka tak puas dan keluar ambil botol berisi tiner. Korban menantang kalau mau bakar, bakar saja,”tutur AKP Sri Yatmini.
Merasa tertantang, tersangka Andre kemudian menyiramkan tiner tersebut ke korban mengenai wajah, rambut, leher dan dada.
Kemudian tersangka menyalahkan korek api ke korban hingga terbakar dan merambat ke rumah kontrakan.
Akibatnya, Ibu dari korban juga luka di wajah, mata lebam, dan badannya merasa sakit karena diinjak-injak pelaku.
Namun sayang, Setelah menerima perawatan intensif, Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal berlapis tentang Kekerasan di rumah tangga dan Pembunuhan berencana.
“Kami mengenakan Undang-undang PKDRT Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3, pasal 340 KUHB tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara,”tegas AKP Sri Yatmini.