Pelaku KDRT Pembakar Istri Berhasil di Ringkus

0-0x0-0-0#
banner 468x60

Jakarta, – Polres Metro Jakarta Timur melalui Unit PPA akhirnya berhasil menangkap tersangka JPT alias Yance atas kasus pembakaran istrinya yang berinisial CAU (24). Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini didampingi Kasie Humas AKP Teta dan Kasubnit 1 Jatanras pada Rabu, 22/10/2025.

Sebelumnya sempat viral, seorang pria diduga membakar istrinya di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (13/10/25). Pelaku yang bernama Yance itu pun sudah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 karena kasus perusakan gerobak bubur ayam. keberadaannya pun sulit ditemukan, karena informasi yang diberikan kepada petugas tidak pernah benar, dan istrinya yang selama ini melindungi dalam persembunyian justru di siksa pelaku hingga di bakar.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana pengrusakan dan atau memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Kakak korban pada, 13 Oktober 2025, dengan perkara yang dilaporkan adalah kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana pasal yang disangkakan, yaitu pasal 44 ayat 1 Undang-undang PKDRT, dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun dengan denda 500 juta, mengingat pelaku ini adalah residivis, sehingga ancaman hukuman pokok ditambah sepertiga.

Tempat Kejadian Perkara di wilayah Otista Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dimana pada saat kejadian hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar 10.00 WIB dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, khususnya di Unit PPA.

Korban berinisial CAU adalah Istri sah pelaku. Kami penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah mendapatkan barang bukti pakaian korban saat kejadian, bukti luka bekas terbakar kemudian satu buah botol yang bekas tempat bensin pada saat kejadian, dan pakaian tersangka.

Peristiwa bermula saat kejadian tersangka menuduh korban melakukan perselingkuhan. Kemudian adik dari tersangka menjelaskan kembali bahwasanya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki yang disangkakan dia ada hubungan gelap.

Kemudian tersangka sebelum kejadian hari Senin pagi itu menanyakan kepada korban, apakah benar melakukan perbuatan tersebut namun korban tidak menjawab dan tidak mengiyakan dan tidak mengakui, sehingga tersangka menyuruh seseorang untuk membeli bensin di sekitar tempat kejadian.

Kemudian setelah bensin didapatkan akhirnya tersangka menanyakan kembali kepada korban apakah benar melakukan perbuatan itu.

Selanjutnya tersangka menyiramkan bensin tersebut ke arah muka dan dada serta ke sekujur tubuh, setelah itu tersangka memantik korek api, sehingga mengakibatkan terbakarnya korban.

Dan korban saat ini dalam pemulihan perawatan intensif oleh kami di salah satu rumah sakit terbaik, kami melakukan perawatan dan pemulihan serta pendampingan layanan psikolog.

Pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban, kemudian yang sudah kami lakukan, tersangka pada saat Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 tersangka kami lakukan penangkapan dengan paksa sehingga pada 18 Oktober itu pada malam hari sekitar jam 23.30 tersangka kami tahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku kita kenakan ancaman sebagaimana dimaksud pasal 46 dan atau pasal 335 KUHP dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang PKDRT, yang ancamannya 20 tahun penjara, tegas AKP Sri Yatmini. (Red)

Loading

About The Author

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *