Jakarta Timur – Tragis HJ pria usia 30 tahun harus meregang nyawa ditanggan ASS 37 tahun akibat dianiya mengunakan karambit dan menurut pengakuan tersangka kepada Polisi, penganiyaan terhadap korban tersebut terkait perkara pembelian psikotropika.
Tidak butuh waktu lama, Unit reskrim Polsek Jatinegara dibantu reskrim Polres Jakarta Timur berhasil meringkus tersangka ASS dalam waktu 6 jam pasca kejadian, di tempat pelariannya di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.
“Bahwa perkara ini adalah penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya atau meninggalnya seseorang dan atau pembunuhan di pasal 338 KUHP, kejadian dari peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB, di perumahan Polonia, Nomor 38, RT 6, RW 6, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Korban atas nama HJ dan pelaku atas nama AAS,” terang Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, saat pres rilis di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, (29/10/2025) Pagi.
Ada pun menurut keterangan polisi, kejadian tersebut bermula saat pelaku ASS kebetulan sedang duduk-duduk di rumah kontrakannya yaitu di Polonia bersama dengan calon istrinya yang bernama E dan temannya yang bernama G, begitu lewatlah korban HJ, kemudian saudara E yang melihat korban lewat memberitahukan kepada pelaku ASS ini, dengan kata-kata itu musuhmu lewat, sehingga pelaku kaget dan akhirnya berdiri mengambil senjata karambit yang ada di lemari, kemudian menyusul ke rumah korban yang ada di bawah dari kontrakan pelaku, sekitar jaraknya 2 rumah.
“Kemudian setelah ditemukan oleh pelaku, kemudian pelaku mengatakan kepada korban “Kamu ke mana aja, saya cari-cariin, baru kelihatan, kamu yang sudah menjerumuskan adik saya,” karena dituduh seperti itu korban yang pada saat itu sedang membungkuk kemudian berkata “apaan, nggak ngapa-ngapain” akhirnya karena dengan keras korban mengatakan demikian, pelaku menggetok kepalanya dan kemudian mengayunkan karambitnya ke arah lehernya, tujuannya adalah untuk melukai,”beber Kompol Samsono Kapolsek Jatinegara ke para awak media.
“Setelah pelaku mengayunkan senjatanya ke korban, karena terluka korban memegang lehernya sebelah kiri, sambil membungkuk dan jalan keluar, sebelum jalan korban keluar darah dan terjatuh dan tertelungkup, karena melihat korban, maka pelaku segera keluar dengan cara melangkahi korban yang sudah terjatuh di luar rumah tersebut, menuju ke rumahnya,”tambahnya.
Lebih lanjut, Kompol Samsono mengatakan setelah sampai di kontrakannya, pelaku menaruh karambit yang dibawanya ke rumahnya, kemudian pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, melihat masyarakat sudah banyak, lalu pelaku lari dengan meninggalkan sepeda motornya.
“Kita bisa menangkap pelaku kurang lebih 6 jam dan kebetulan pelaku melarikan diri di Manggarai, dan kita tangkap dengan gabungan dari Polsek dan Polres, modus operandi Pelaku bahwa pelaku merasa emosi kepada korban karena beberapa kali korban membohongi pelaku, sehingga pelaku ini marah karena merasa dibohongin, yaitu perkara membeli psikotropika atau jenis sabu,”jelasnya.
Pelaku terancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara, sedangkan saksi yang sudah diperiksa Polisi sebanyak 4 orang, termasuk saksi E dan saksi G yang ada di TKP dengan barang bukti berupa karambit.
![]()











