Suara Network || Jakarta – Pada 22 September 2025 yang lalu, penyidik pada unit II Subdit IV Direskrimum Polda Jawa Barat dilaporkan ke Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah) Polda Jawa Barat atas dugaan kelalaian sekaligus penyimpangan tugas terkait dengan Laporan Polisi LP/B/431/X/2024/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 08 Oktober 2024.
Informasi tersebut didapat oleh para awak media dari salah satu Kuasa Hukum Member Memiles PT. Aku Cinta Memiles (PT. ACM) yang berasal dari Pusbakum AAI ON Jakarta Utara.
Dalam statmenya juga mengatakan, bahwa surat pengaduan masyarakat ke Irwasda Polda Jabar tersebut dibuat atas adanya pemahaman keliru oleh penyidik Polda Jabar.
“Karena terlapor saat memberikan penjelasan di BAP bahwa Memiles pernah berperkara pada tahun 2019 di PN Surabaya dan diputus Bebas Murni di PN Surabaya, kemudian adanya gugatan member memiles di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memiles Menang 13 kali sidang PKPU, dan setiap Laporan Polisi selalu hasilnya tidak terbukti unsur pidana terhadap Memiles,Pelapor maupun Gugatan adalah terkait Memiles dalam pengelolaan PT. Kam And Kam (PT. KAK) beroperasional hanya satu tahun yaitu tahun 2019,” ujar Kuasa Hukum
Member Memiles PT. ACM yang tidak mau disebut namanya tersebut, Kamis, (30/10/2025).
“Yang dipahami penyidik Polda Jabar menerima penjelasan terkait kasus Memiles dibawah Pengelolaan PT. KAK, Sementara MeMiles PT. ACM belum pernah berperkara baik Gugatan PKPU maupun di Laporkan terkait Pidana,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa rekening penampung dana Topup pun rekening atas nama PT. ACM, Memiles PT. ACM yang baru beroperasional tepatnya November 2020 sampai 2022.
“Laporan di Krimum Polda Jabar adalah yg pertama oleh Member MeMiles PT. ACM. Sebelumnya Memiles PT ACM tidak pernah berperkara, baik perdata maupun pidana,”tegasnya.
Perlu diketahui, Aplikasi Memiles yang dikelola oleh PT. Aku Cinta Memiles telah beroperasional sejak Januari 2020, dengan jumlah member sekitar 264.000 yang tersebar
diseluruh Indonesia bahkan ada beberapa WNI yang bekerja diluar negeri (TKW).
Memiles adalah Aplikasi digital yang menawarkan Jasa Periklanan, setiap yang bergabung di Aplikasi Memiles dapat topup dengan mentransfer sejumlah uang untuk pembelian Slot Iklan, dengan bonus atau reward seperti apartemen, kendaraan, handphone dan beasiswa serta
tarveling keluar negeri dengan ketentuan tercapai Omzet Nasional yang ditentukan.
Berawal dari promosi di Media Sosial Whatsapp, bahwa dengan topup sejumlah uang yang bervariasi 2 juta sampai 8 juta maka akan mendapat reward seperti mobil BMW, Apartemen atau uang cash setiap minggu 5 juta selama 6 bulan dan sebagainya, maka member yang jumlah puluhan ribuan banyak yang tertarik dan transfer ke Memiles dengan rekening PT.
Aku Cinta Memiles.
Dana topup diterima di Aplikasi Memiles den tertera sebagai pembelian slot iklan.
“Adapun yang menjadi permasalahan hukum adalah Bahwa Owner Memiles Membentuk 30 kordinator untuk membuat Grup WhatsApp sebanyak mungkin, informasi Program Tantangan Memiles (Challenge) beredar di Grup Media sosial WhatsApp diluar Aplikasi Resmi Memiles sehingga tipu muslihat sudah direncanakan dan sulit dipertanggung jawabkan secara hukum,”beber salah satu Kuasa Hukum Member Memiles.
Program Challenge tersebut menggerakkan puluhan ribu member yang tertarik untuk topup dengan mentransfer sejumlah uang dengan iming iming reward yang nilainya fantastis seperti Sedan BMW, Fortuner, Pajero, Apartemen dan sebagainya.
“Bahwa dana topup diterima dan muncul di Aplikasi Memiles kemudian status dana tersebut dialihkan dengan alasan sebagai pembelian slot iklan,”ungkapnya.
Bahwa slot iklan yang dimaksud tidak ada atau tidak diberikan kepada member.
Program Tantangan (Challenge) kemudian ditutup secara sepihak sehingga member merasa dirugikan karena harapan mendapatkan reward tidak mungkin.
Pengaduan kasus ini tertanggal 08 Oktober 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/431/X/2024/SPKT/Polda Jabar, atas dugaan tindak pidana penipuan dana atau penggelapan.
“Dalam pemeriksaan, pelapor telah memberikan keterangan secara lengkap di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta menghadirkan saksi-saksi yang juga
sudah diperiksa oleh penyidik. keterangan pelapor dan para saksi tersebut telah jelas, terang, dan relevan dengan peristiwa pidana yang dilaporkan. Sehingga telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,”tuturnya.
Kuasa hukum tersebut juga mengatakan selain itu, pelapor juga telah menyerahkan bukti dokumen/barang bukti yang mendukung laporan tersebut. Namun hingga saat ini penyidik belum meningkatkan status penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap terlapor, bahkan justru terkesan memberikan
ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi terlapor untuk menghindar dari jeratan hukum.
“Sikap demikian saya nilai merupakan tindakan tidak profesional, tidak objektif, serta merugikan hak hukum selaku pelapor yang berhak memperoleh kepastian hukum,”jelasnya.
Lalu menambahkan, “Yang menjadi korban adalah Member Memiles PT. ACM, jadi ketika Terlapor membela diri dengan alat bukti lengkap dengan menunjukkan dokumen Memiles PT. KAK, penyidik harusnya teliti karena alat bukti Terlapor tidak ada hubungannya dengan Memiles PT. ACM”.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami memohon kepada yang terhormat Bapak Irwasda Polda Jawa Barat
untuk Melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani laporan
dimaksud, Memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik Polri apabila terbukti ada kelalaian atau penyimpangan, Mengawasi agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan serta Menjamin hak pelapor dan korban lainnya untuk memperoleh kepastian hukum,”tutupnya.
![]()











