Suara Netrowk | Jakarta – Sejak Pukul 10.00 Pagi, ratusan masa yang rata rata kaum emak emak sambil membawa anak anaknya dengan mengatasnamakan Ahli waris Da’am Bin Nasairin mengelar aksi demo kedua kali di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Advokat Alian Safri.,S.H.,M.H.,CIL.,CNS.,C.LA., Adv. Heri Sugiarto.SH., Adv. Belly Hatorangan.SH, Adv. Ade Leo Pratama.,SH. dan Adv. Cici Priyantoro.SH. Selasa, (04/11/2025).
Para pendemo yang mayoritas mengenakan pakaian hitam berdiri berjajar di balik pagar besi pintu masuk gedung sambil membentangkan berbagai spanduk tuntutan. “Ahli waris Da’am bin Nasairin menuntut pembayaran ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk pelebaran jalan Flyover Pramuka oleh Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta seluas lebih kurang 5.200 m persegi sejak tahun 2003-2005 dan pembangunan taman kota Rawa Sari oleh Dinas Pertamanan seluas lebih kurang 7.176 m persegi oleh Pemprov DKI sejak 2019,” tulis spanduk tersebut
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membayar ganti kerugian atas tanah yang telah digunakan untuk proyek infrastruktur Flyover Pramuka, Jakarta Timur dan taman kota Rawa Sari tersebut.
Aksi demontrasi tersebut juga sempat diwarnai dengan aksi blokir jalan di depan Balai Kota, Akibatnya ruas Jalan Medan Merdeka Selatan yang biasanya digunakan tiga lajur kini menyempit menjadi satu lajur karena area lainnya dipenuhi massa. Kondisi itu membuat arus kendaraan tersendat dan kemacetan tak terhindarkan di sekitar lokasi aksi.
Kesal tidak ditemui oleh Gubernur dan perwakilan pejabat di Pemprov DKI Jakarta setelah berjam jam melakukan aksi, para pengunjuk rasa mencoba merangsek masuk melalui pintu masuk Balai Kota, sehingga bersitegang dan terjadi aksi saling dorong dengan aparat Kepolisian dan Satpol PP yang berjaga.
Seperti dipemberitaan sebelumnya, Ahli waris almahrum Da’am Bin Nasairin terdiri dari Napsin Binti Jumat, Hanifah, Siti, Budianingsih serta ahli waris lainnya, mengklaim adalah pemilik sah atas tanah milik adat Verponding Indonesia dengan surat Verponding Indonesia Pajak Tanah dan Rumah Tahun 1952 tanggal 3 Desember 1952 seluas 93.000 M2 persegi terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Raya Pramuka Jakarta Pusat, dikuasai secara turun-temurun sejak lebih dari 51 tahun lalu, yang sekarang digunakan secara sepihak oleh Dinas Binamarga Provinsi Jakarta dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, untuk pembangunan proyek pelebaran jalan fly over Pramuka seluas 5.217 M2 tahun 2003-2005, dan taman Kota Rawasari seluas 7.176,09 M2 tahun 2019, dan hingga sekarang mereka mengaku belum ada pembayaran ganti kerugian sebagaimana diatur didalam Undang undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembangunan untuk kepentingan umum wajib ganti kerugian terang perwakilan Ahliwaris.
“Kami mengawal dari Ahli Waris Da’am Bin Nasiriin dalam aksi kedua di kantor Gubenur DKI Jakarta, Dalam berkaitan dengan pemakaian lahan milik Ahli Waris Da’am Bin Nasairin untuk pelebaran jalan di Rawasari yang pada saat ini masuk ke dalam daerah Cempaka Putih. Di lahan yang terpakai jalan oleh Dinas Bina Marga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang notabane di bawah Kantor Guburnur DKI Jakarta. Oleh itu kami meminta Gubenur DKI Jakarta untuk melakukan pembayaran ganti rugi atas pemakaian jalan dan taman tersebut,”ujar Advokat Alian Safri.,S.H.,M.H.,CIL.,CNS.,C.LA., Kuasa Hukum ahli waris Da’am Bin Nasirin ke awak media, Selasa, (04/11/2025).
Advokat Alian Safri.,S.H.,M.H.,CIL.,CNS.,C.LA., didampingi Advokat Heri Sugiarto.SH., Advokat Belly Hatorangan.SH, Advokat Ade Leo Pratama.,SH. dan Advokat Cici Priyantoro.SH. juga mengatakan bahwa perlu diketahui bahwa pemakaian jalan dan taman ini, pada tahun 2003 sampai 2005, juga taman itu dipakai tahun 2011 sampai 2023. Jadi, tujuan kami di sini aksi kedua yang sampai saat ini Pak Gubenur dan Pak Rano Karno tidak keluar atau tidak ditempat.
“Karena kami, Ahli Waris Da’am Bin Nasirin supaya Gubenur segera membayar tanggung jawab pemakaian lahan Da’am Bin Nasairin. Untuk isi tuntutan berkaitan dengan surat yang sudah kami layangkan, baik di Dinas Bina Marga maupun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, kami meminta supaya dinas dinas terkait wajib membayar ganti rugi, terkait tanah Da’am Bin Nasirin, sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-undang Nomor 2, tahun 2012, berkaitan dengan pelepasan tanah milik Da’an Bin Nasirin yang di gunakan oleh DKI Jakarta, maka wajib menganti rugi atas tanah tersebut,”tuturnya.
“Tetapi sampai saat ini Pemprov DKI belum melakukan kewajibannya, sebagaimana diatur oleh undang-undang. Oleh
Karenanya ahli waris merasa terzholimi, sudah lama menunggu belum juga dibayarkan.Untuk itu sebagaimana tuntutan dari ahli waris pemakaian lahan tersebut wajib dibayarkan mereka, mau langsung pada saat ini, harus dibayar,”kata Alian Safri.
Alian Safri menyampaikan harapan dari para ahli waris bagaimana tuntutan dari Ahli Waris berkaitan dengan permintaan mereka tersebut.
sebagaimana tuntutan yang diatur oleh undang-undang bawasanya berdasarkan pasal 1 dan pasal 2 Undang-undang tahun 1960 menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memakai lahan tanpa seizin. Artinya, siapapun tidak bisa memakai tanpa seizin atau pemilik dan kuasanya.
Menurut keterangan Kuasa Hukum ahli waris Alian Safri bahwa sampai Pukul 16.00 WIB, Gubernur dan Kepala Dinas tidak bersedia menerima ahli waris dan Kuasa hukum, dikarenakan tidak ada instruksi dari Bapak Pramono Anung sebagai Gubenur DKI Jakarta, oleh karenanya perwakilan ahli waris Da’am Bin Nasairin didampingi Kuasa hukumnya menyerahkan Surat Permintaan Pertemuan Resmi dengan “Cap Jempol Darah” oleh ahli waris sebagai petanda perjuangan ahli waris terus berlanjut untuk meminta Gubermur DKI Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan ahli waris dan Kuasa Hukum Maximal 7 X 24 Jam.
















