Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Kaum Betawi Indonesia (DPD FORKKABI) Masa bakti 2024 – 2029 Mohammad Ihsan SH MH, menegaskan bahwa keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Mohammad Ihsan SH MH, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengendalikan jalannya pemerintahan, termasuk membawahi institusi Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban.
“Kedudukan Polri di bawah Presiden bukan sekadar kebijakan, tetapi bagian dari amanat konstitusi. Ini sudah diatur dalam sistem negara kita dan wajib kita dukung bersama,” ujar Mohammad Ihsan SH MH dalam keterangannya.
Ia menilai, penempatan Polri di bawah Presiden memberikan kepastian hukum dan kejelasan struktur dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Polri dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Muhammad Ihsan SH MH menambahkan bahwa amanat konstitusi tersebut bertujuan menjaga stabilitas nasional serta mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara. Presiden sebagai pemegang mandat rakyat dinilai memiliki legitimasi penuh untuk memastikan Polri bekerja demi kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan Mohammad Ihsan SH MH menegaskan komitmen FORKKABI untuk mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya di bawah Presiden, sekaligus menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami posisi Polri dalam kerangka konstitusi serta tidak mudah terpengaruh oleh wacana yang dapat melemahkan institusi negara.
“Selama Polri bekerja sesuai amanat konstitusi dan berada di bawah Presiden, maka sudah sepatutnya kita memberikan dukungan penuh demi keutuhan NKRI,” tegasnya.
Dengan pernyataan tersebut, Mohammad Ihsan SH MH menegaskan bahwa dukungan terhadap Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari komitmen menjaga konstitusi, stabilitas nasional, dan wibawa negara.























































