Kota Bekasi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pembangunan olahraga nasional, kini tengah menjadi sorotan di Kota Bekasi. Hal ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelalaian dalam laporan keuangan KONI Kota Bekasi, yang mengakibatkan kewajiban pengembalian dana sekitar Rp 2,5 miliar.
Ketua PERISAI PUSAT INDONESIA (PPI) PC Bekasi Raya, Sodara Rusman menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh.
“Kami menuntut agar Ketua Harian dan Sekretaris KONI Kota Bekasi bertanggung jawab atas kelalaian ini. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi persoalan integritas dan kepercayaan publik. KONI harus menjadi contoh dalam pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel,” tegas Rusman.
Ia menambahkan bahwa regulasi pengelolaan keuangan di tubuh KONI sudah sangat jelas, antara lain:
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Serta peraturan internal KONI yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rusman juga menyoroti dominasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tubuh KONI Kota Bekasi.
”Kami mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan ASN di dalam struktur KONI. Jangan sampai hal ini mengganggu stabilitas organisasi, terlebih menjelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV),” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjut, PPI PC Bekasi Raya juga akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mendorong adanya penanganan secara tuntas serta sistematis.