Berniat Ikut Dalam Tawuran, Pelaku Inisial MA 22 Tahun Malah Terciduk Bawa Senjata Tajam

banner 468x60

Jakarta, Suaranetwork – Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 03.10 WIB dini hari, Tim presisi Polres Metro Jakarta Timur bersama tim presisi Polsek kramat Jati berhasil meringkus pria inisial Ma umur 22 tahun dengan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis cocor bebek, warna merah, bergagang kayu yang akan digunakan pelaku untuk melakukan aksi tawuran.

Hal tersebut terungkap saat digelar konfrensi pres di halaman Mapolsek Kramat Jati Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Kramat Jati AKP P.H. Siahaan, S.H., M.H. Jumat, (22/08/2025) Sore.

Setelah diamankan dilakukan Intrograsi kepada pelaku, bahwa tujuan pelaku membawa senjata tajam tersebut untuk ikut dalam tawuran, sedangkan senjata tajam tersebut di beli pelaku dari medsos.

“Untuk pelaku dijerat dengan undang undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tutur AKP P.H. Siahaan, S.H., M.H Kapolsek Kramat Jati, Jumat, (22/08/2025).

Loading

About The Author

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *