Makassar, 24 September 2025,- Bertempat di Aula Baji Minasa Balai Besar POM (BBPOM) Makassar, digelar audiensi antara Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2025–2030 dengan BBPOM Makassar. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan pembekalan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada anggota GPFI.
Acara dihadiri Ketua GPFI Sulsel Dra. Erni Arnida, Apt., M.H., pimpinan dan perwakilan Pedagang Besar Farmasi (PBF), serta pemilik apotek dan toko obat yang tergabung dalam organisasi. Kehadiran pengurus dan anggota menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi regulator dan pelaku usaha dalam menyamakan pemahaman terhadap regulasi terbaru.
Dalam sambutannya, Ketua GPFI Sulsel menekankan pentingnya soliditas anggota dalam memajukan organisasi dengan meningkatkan kompetensi serta mematuhi regulasi sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, GPFI merupakan wadah komunikasi, konsultasi, informasi, dan fasilitasi bagi perusahaan farmasi terkait produksi, distribusi, pelayanan, dan penyediaan sarana kefarmasian. Dengan peran tersebut, diharapkan tercipta iklim usaha yang bersih, transparan, dan profesional.
Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala BBPOM Makassar Dra. Hariani, Apt. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PerBPOM No. 20 Tahun 2025 sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan PBF sebagai manajemen puncak. Penerapan CDOB, menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab teknis di tingkat operasional, melainkan membutuhkan kepemimpinan, pengawasan, dan kebijakan yang kuat dari level manajemen tertinggi.
“Pimpinan PBF memiliki peran strategis dalam memastikan sistem distribusi obat berjalan sesuai standar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi, pengendalian mutu, hingga mekanisme pelaporan,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa regulasi baru ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nasional menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan obat bagi masyarakat. Dengan distribusi yang tertata sesuai prinsip CDOB, risiko peredaran obat yang tidak memenuhi syarat dapat ditekan, sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan kefarmasian.
Audiensi dan pembekalan ini tidak hanya berisi pemaparan regulasi, tetapi juga membuka ruang dialog interaktif. Peserta berkesempatan menyampaikan pandangan, berdiskusi, dan mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak BBPOM Makassar. Forum terbuka ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara regulator dan GPFI dalam membangun sistem distribusi obat yang lebih transparan, terkontrol, dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan ini, BBPOM Makassar optimis implementasi PerBPOM No. 20 Tahun 2025 akan berjalan lebih efektif karena mendapat dukungan penuh dari pimpinan PBF dan seluruh anggota GPFI Sulsel. Dengan demikian, kualitas pengawasan obat di Sulawesi Selatan dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan misi BPOM untuk melindungi masyarakat melalui obat yang aman, bermutu, dan bermanfaat.