Praktisi Hukum Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Terkait Perkara Walikota Cirebon Yang Dilaporkan ke Polda Jabar

banner 468x60

Cirebon, suaranetwork.id  – Pada Bulan Agustus 2025 warga Cirebon, Jawa Barat di hebohkan dengan pemberitan terkait Walikota Cirebon, Effendi Edo dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kampanye yang diklaim sebesar Rp 20 miliar dan sebagai pelapor adalah Dr Cecep Suhardiman yang menerima kuasa dari H Handoyo, suami dari Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati.

Effendi Edo dilaporkan dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan dan pasal 372 KUHP terkait dengan penggelapan.

Praktisi hukum Yunasril Yuzar Mandahiliang,SH yang merupakan Advokat Senior di Kota Cirebon, yang juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Peradi Cirebon dan telah berkiprah di dunia hukum sekarang berkantor di Jakarta sejak 2019, Eightyeight -Casablanca Office
Tower, floor 12, Unit A&H. Jalan Casablanca Kav. 88 Menteng Dalam, Tebet – Jakarta. didampingi H. Yuyun Wahyu Kurnia SE, SH, MM, MBA. Perwakilan Kantor Advokat di Cirebon buka suara terkait kasus yang sedang menjerat Walikota Cirebon Effendi Edo, saat di temui disekitar Komplek Lapangan Bima Kota Cirebon, Senin, (06/10/2025).

“Dasar Laporan korban atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang didukung bukti dan saksi yang menguatkan merupakan dasar sah dimulainya penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, apabila tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang sah atau unsur pidana tidak terpenuhi, maka sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidik berwenang menghentikan penyidikan (SP3),”kata Yunasril Yuzar,SH ke awak media, Senin,(06/10/2025).

“Apabila substansi peristiwa hukum lebih menunjukkan adanya sengketa keperdataan (wanprestasi), maka penyelesaian yang tepat adalah melalui peradilan perdata, bukan pidana. Seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan prinsip due process of law, independensi penyidik, dan asas legalitas, yang wajib dijaga serta dihormati oleh semua pihak,”imbuhnya.

Yunasril Yuzar,SH yang akrab disapa Pak Yuzar yang telah banyak menangani kasus kasus besar seperti kasus investasi bodong memiles, net 89 robot trading dan kasus kasus lain seperti Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Probolinggo yang mendapat perhatian publik, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari masyarakat Kota Cirebon, kami menyikapi dengan hati-hati adanya kabar mengenai keterlibatan Walikota dalam persoalan hukum pribadi yang berkaitan dengan penggunaan dana pihak lain pada masa kampanye terdahulu.

“Kami memahami bahwa proses hukum harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai kebenaran dan keadilannya,” tutur Yunasril Yuzar yang juga sebagai Mantan Ketua Granat Kota Cirebon dan Ketua Posbakum DPD Golkar Kota Cirebon tersebut.

Lebih lanjut Yunasril Yuzar mengatakan, Namun demikian, kami juga menilai bahwa isu ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Walikota.

“Kami mengingatkan bahwa tanggung jawab pribadi atas suatu perjanjian atau pinjaman dana, apabila benar terjadi, harus diselesaikan secara terbuka dan proporsional tanpa mengganggu jalannya pemerintahan daerah,”terangnya.

Sebagai masyarakat, kami berkewajiban mengawal dan memastikan agar Walikota tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan, melanjutkan program pembangunan, serta menepati janji-janji kampanye demi kesejahteraan rakyat dan apabila dalam perjalanannya terdapat penyimpangan, kami tidak segan-segan memberikan teguran moral demi kebaikan bersama dan terjaganya integritas pemerintahan daerah.

“Seperti keluhan kusutnya dunia jasa konstruksi era sebelumnya, akibatnya para kontraktor tidak dapat proyek dari pemerintah daerah karena lebih memperhatikan pengusaha yang bukan dari putra daerah terlebih lagi hanya dimanfaatkan oleh orang dalam Walikota. Kedepannya diharapkan forum Jasa Konstruksi diberdayakan sehingga sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Pengusaha Lokal terjalin, bersama sama membangun Kota Cirebon,”bebernya.

Yunasril juga memberikan pendapat atau analisa hukum terkait kasus tersebut dari perspektif Effendi Edo (terlapor), argumen pembelaan hukum yang sah adalah sebagai berikut:

– Dana Rp 20 miliar bukan hasil tipu muslihat atau penipuan, melainkan bantuan atau pinjaman politik yang diberikan secara sukarela oleh Sdr. Handoyo, tanpa adanya perjanjian tertulis maupun bukti penipuan sejak awal.

– Tidak ada penguasaan melawan hukum, karena dana tersebut telah digunakan sesuai konteks politik yang diketahui bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.

– Objek perjanjian tidak sah secara hukum karena melibatkan pendanaan kampanye yang tidak dilaporkan secara resmi (melanggar UU Pemilu), sehingga sengketa tidak dapat dipaksakan menjadi perkara pidana maupun perdata.

“Penyidik harus obyektif dan independen—tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik atau pemberitaan media—karena sebagaimana diatur dalam Pasal 7 KUHAP, penyidikan merupakan kewenangan mandiri yang harus berdasarkan alat bukti, bukan persepsi politik,”ucap Y. Yuzar, SH.

“Walikota Cirebon Saudara Effendi Edo berhak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,”ungkapnya.

Pada kesimpulannya, Yunasril Yuzar mengatakan laporan saudara Handoyo ke Polda Jawa Barat secara formil dapat diterima untuk ditelaah (penyelidikan), namun secara materil berpotensi tidak memenuhi unsur pidana karena hubungan hukum bersifat keperdataan/politik dan tidak terdapat niat jahat sejak awal.

“Perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata, atau bahkan batal demi hukum, karena melibatkan transaksi politik yang tidak sah secara hukum (objek bertentangan dengan undang-undang),”terangnya.

“Penyidik dapat menghentikan penyidikan (SP3) apabila tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang sah atau terbukti bahwa peristiwa bukan tindak pidana.
Saudara Effendi Edo dapat mengajukan pembelaan hukum dengan menegaskan bahwa dana tersebut diberikan dalam konteks politik, bukan penipuan; bahwa tidak ada perjanjian tertulis; dan bahwa sengketa politik tidak dapat dikriminalisasi.”pungkasnya.

Loading

About The Author

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *