JAKARTA PUSAT, RABU (28/01/2026) – Ahli waris Da’am Bin Nasairin mengadakan pertemuan audensi kedua dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi D, Jl. Kebon Sirih No.18, RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada siang hari ini. Para ahli waris didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners yang terdiri dari Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H.
Audensi ini bertujuan untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas dua lahan milik Da’am bin Nasairin yang digunakan untuk pembangunan publik. Pertama, lahan seluas 5.217 m² yang digunakan untuk pelebaran Jalan Fly Over Pramuka oleh Dinas Binamarga tahun 2003-2005 dengan total ganti rugi Rp155.572.379.892,-. Kedua, lahan seluas 7.177 m² yang digunakan untuk pembangunan Taman Kota Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tahun 2019-2023 dengan nilai kerugian Rp213.992.984.400,84,-. Lahan tersebut merupakan tanah bekas Adat Indonesische verponding padjeg tahun 1948-1952 dan Indonesia verponding padjaq tahun 1955-1959 No.1815, Nomor Kohir 413/245 Tahun 1948 sd 1959.
Pertemuan ini diterima oleh Ketua Komisi D Hj. Yuke Yurike, ST,MM, Wakil Ketua Muhammad Idris, SE, serta anggota komisi termasuk M.Fu’adi Lutfi, Sardy Wahab Sadri, dan Judistira Hermawan, B.BUSS. Hadir juga Ahli Pakar Agraria dan Pertanahan Profesor B.F Sihombing SH.,MH., yang menyampaikan bukti dan argumentasi hukum terkait kasus ini. Dari pihak Pemprov DKI Jakarta hadir perwakilan Biro Hukum, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kanwil BPN DKI Jakarta, BPAD, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.
KETERANGAN DARI KETUA KOMISI D
Hj. Yuke Yurike menjelaskan bahwa audensi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Ahliwaris Daam Bin Nasairin sebelumnya yang telah melalui peninjauan lapangan. “Kami memediasi dan memfasilitasi klarifikasi. Pihak ahli waris menyampaikan bukti baru seperti surat Ukur tanah, surat dari menteri Pertanahan terkait Pembayaran Pajak atas lahan tahun 1993 dan pengakuan Kanwil BPN Jakarta Pusat yang menyatakan Indonesia Verponding Pajak tahun 1948 – 1952, 1955 – 1959, 1960- 1964 tercatat di Kanwil, sedangkan Pemprov juga menyampaikan hal baru berupa sertifikat. Kedepan kami akan tindak lanjuti dengan menguatkan dasar hukum dari kedua pihak, serta meminta detail berkas untuk menjawab pertanyaan ahli waris yang menginginkan keputusan dalam 14 hari. Kami akan melakukan rapat khusus dan bisa memberikan rekomendasi agar ditemukan solusi yang baik,” ujarnya.
PENDAPAT AHLI PAKAR
Profesor B.F Sihombing menyampaikan bahwa pihak Dinas Pertamanan mengaku memiliki sertifikat, namun perlu diklarifikasi apakah terdapat pelepasan hak kepada ahli waris yang akan diteliti oleh BPN Jakarta Pusat. “Jika hanya menggunakan PM1 dari Kelurahan tanpa pelepasan hak, maka tidak memenuhi prosedur pembebasan tanah. Sudin Pertanahan Jakarta Pusat mengaku belum pernah membebaskan tanah tersebut dan sejak 2006 peta inventarisasi menunjukkan pemiliknya adalah ahli waris,” jelasnya.
Menurutnya, bukti dari ahli waris berupa perponding Indonesia yang lahir sebelum UPA sudah jelas, sementara Pemprov mengaku belum pernah membayar ganti rugi. “Saran saya, sertifikat tidak usah dibuat awal-awal dan diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Jika bisa, sebaiknya tidak sampai ke pengadilan. Jika Pemprov tidak bisa membuktikan alas hak yang jelas dan tidak ada bukti pelepasan hak serta pembayaran ganti rugi, berarti tanah belum pernah dibebaskan. Bahkan bisa ada unsur penyalahgunaan kekuasaan yang bisa dilaporkan secara pidana,” tambahnya.
PERNYATAAN KUASA HUKUM
Adv. Alian Safri.S.H., M.H.,CIL.,CNS.,CLA selaku kuasa hukum Ahliwaris Daam Bin Nasairin menjelaskan bahwa audensi kedua ini merupakan tindak lanjut dari Audiensi pertama pada 6 Juni 2025 dan peninjauan lokasi lahan bersama Dinas Binamarga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dan Ketua Komisi D, Sekretaris dan Jajarannya termasuk Kanwil BPN DKI Jakarta yang dilaksanakan pada 27 Desember 2025. “BPN tidak bisa membuktikan alas hak yang jelas terkait penerbitan HAK PAKAI atas Lahan Taman Rawasari yang di bangun oleh Dinas pertamanan dan hutan Kota pemprov DKI Jakarta, sehingga berdasarkan hukum batal demi hukum dan sehingga produk HAK PAKAI yang diterbitkan oleh BPN secara otomatis juga batal Demi Hukum. Kami berharap pihak terkait bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak sampai ke ranah pidana, karena kami juga telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat terkait unsur-unsur yang sudah terpenuhi termasuk TPPU. Kami meminta Komisi D segera menerbitkan rekomendasi agar Pembayaran ganti rugi bisa direalisasikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak ahli waris sangat terbuka untuk bermusyawarah dengan Pemprov DKI Jakarta karena mempercayai peran DPRD sebagai wakil rakyat dalam mencari solusi yang baik dan bijaksana supaya Hak gantirugi atas lahan Milik Ahliwaris Daam Bin nasairin segera di bayarkan.
“Apalagi jelas stegma yang di sampaikan oleh Bapak Wakil ketua Komisi D Bapak.H. Muhammad Idris.SE Menyampaikan bahwa data-data Pihak Dinas terkait dan Pemprov sangat lemah dan Baik BPN maupun bagian hukum Pemprov DKI tidak bisa menganggah bukti- bukti kepemilikan Ahliwaris Daam Bin nasairin sehingga terlihat sekali bukti-bukti pemprov dinilai sangat lemah,”bebernya.
“Kami Kuasa Hukum Ahliwaris Daam sangat menyambut baik komitmen semua pihak supaya terselesainya permasalahan Pembayaran Ganti Kerugian Lahan ahliwaris,”tandasnya.
![]()











