Jakarta – Dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran Polsek Ciracas menggelar operasi minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Rabu (18/2/2026) malam. Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Ciracas, KOMPOL Rohmad Supriyanto, SH, MH, dan menyasar peredaran miras ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Operasi digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepolisian Masyarakat, serta peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Dalam operasi tersebut, petugas yang terdiri dari IPTU Hasnan N, SH (Kanit Reskrim), AIPDA Antonius CP, BRIPKA Rahmat Ardi, dan BRIPTU Bagus Aji, berhasil mengamankan satu orang penjual miras tanpa izin edar di Jalan PKP, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dari tangan pelaku berinisial MR (37), petugas menyita barang bukti berupa satu kardus berisi 12 botol miras jenis Intisari. Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan barang bukti, pendataan, serta klarifikasi terhadap penjual.
Kapolsek Ciracas KOMPOL Rohmad Supriyanto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran penyakit masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Ramadhan. Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Ciracas,” ujarnya.
Polsek Ciracas berencana melakukan pemusnahan terhadap barang bukti miras yang telah diamankan. Hingga kegiatan berakhir, situasi wilayah hukum Polsek Ciracas dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari peredaran miras dan bentuk penyakit masyarakat lainnya demi terciptanya suasana yang tertib dan nyaman.















