Dugaan OTT Wartawan Mojokerto Menguat, AYS Prayogie: Ini Alarm Keras Dunia Pers

banner 468x60

JAKARTA, SUARANETWORK.ID –

Dugaan praktik tidak etis yang melibatkan oknum wartawan di Mojokerto kian menguat setelah penelusuran redaksi menemukan rangkaian fakta yang saling berkelindan—mulai dari kronologi kejadian, bukti percakapan, hingga dokumen resmi yang berkaitan dengan proses rehabilitasi narkotika.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan profesi jurnalistik, tetapi juga membuka ruang diskursus lebih luas mengenai batas antara kerja pers dan praktik transaksional yang berpotensi mencederai integritas media.

Awal Mula Kontak dan Dinamika Komunikasi

Peristiwa bermula pada 10 Maret 2026, saat Wahyu Suhartatik, SH, dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama A sebagai wartawan media online. Kontak awal tersebut dikemas sebagai upaya konfirmasi terkait biaya rehabilitasi narkoba.

Namun, dalam perkembangan komunikasi, pihak yang mengaku wartawan tersebut turut mengirimkan foto rumah dan kantor yang kemudian muncul dalam pemberitaan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai metode pengumpulan data serta batas etika dalam peliputan.

Indikasi Keterlibatan dan Pola Penyebaran Informasi

Penelusuran terhadap percakapan yang beredar juga mengungkap adanya sosok lain berinisial A, yang disebut memiliki peran dalam komunikasi awal hingga distribusi informasi.

Nama tersebut dikaitkan dengan:

  • penghubung awal komunikasi
  • penyebaran materi informasi
  • keterlibatan dalam distribusi pemberitaan

Keterlibatan pihak di luar struktur redaksi ini menimbulkan dugaan adanya pola kerja yang tidak sepenuhnya independen.

Pemberitaan Tanpa Verifikasi dan Hak Jawab

Dari pihak Wahyu, muncul keberatan mendasar terhadap pemberitaan yang beredar. Disebutkan bahwa:

  • keluarga pasien tidak pernah dimintai konfirmasi
  • sejumlah informasi dinilai tidak akurat
  • hak jawab tidak diberikan secara proporsional

Dalam salah satu percakapan, pihak yang mengaku wartawan bahkan menyatakan bahwa tujuan utama pemberitaan adalah agar berita “dibaca banyak orang” dan menjadi viral. Pernyataan ini menegaskan adanya orientasi pada trafik, bukan verifikasi.

Klarifikasi dan Legalitas Proses Rehabilitasi

Wahyu Suhartatik membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp30 juta untuk mengalihkan proses hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Penelusuran redaksi menemukan dokumen pendukung berupa:

  • kerja sama antara BNN Provinsi Jawa Timur dengan Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi
  • daftar lembaga rehabilitasi resmi yang mencantumkan yayasan tersebut

Dokumen ini memperkuat bahwa mekanisme rehabilitasi berjalan dalam kerangka legal dan terverifikasi.

Indikasi Tekanan dan Negosiasi Konten

Bagian paling krusial dari temuan ini adalah adanya percakapan yang mengarah pada dugaan praktik pengondisian pemberitaan.

Dalam komunikasi tersebut, terungkap:

  • pembahasan mengenai “pengondisian berita”
  • negosiasi penghapusan konten (take down)
  • penggunaan istilah tertentu yang diduga sebagai kode nominal uang

Selain itu, terdapat pula pengaturan pertemuan langsung di Mojokerto yang membahas penyelesaian persoalan tersebut, diikuti dengan informasi bahwa sebagian konten telah dihapus dari platform tertentu.

Rangkaian ini menguatkan dugaan bahwa pemberitaan tidak semata bertujuan informatif, melainkan berpotensi digunakan sebagai instrumen tekanan.

Perspektif Ahli: Biaya Rehabilitasi dan Transparansi

Seorang mantan pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihubungi redaksi menegaskan bahwa pembiayaan rehabilitasi pada prinsipnya dapat dibebankan kepada pasien, sepanjang disertai bukti administratif yang sah.

Menurutnya, variasi biaya sangat bergantung pada jenis terapi dan durasi perawatan, sehingga transparansi dokumen menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman publik.

Peringatan Keras terhadap Penyimpangan Profesi Pers

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menilai bahwa kasus ini merupakan alarm serius bagi dunia jurnalistik.

Ia menyoroti berbagai indikasi yang muncul—mulai dari pemberitaan tanpa verifikasi, pengabaian hak jawab, hingga dugaan negosiasi penghapusan konten—sebagai bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi.

“Jika benar terdapat upaya pengondisian berita hingga permintaan imbalan, maka itu bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan tindakan yang mencederai marwah pers. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat tekanan atau kepentingan transaksional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap insan pers wajib berpegang pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi, keberimbangan, independensi, dan akurasi.

Dalam konteks disrupsi digital, menurutnya, tantangan semakin kompleks. Algoritma dan dorongan viralitas kerap menggeser peran redaksi, bahkan mendorong praktik sensasionalisme.

“Di tengah dominasi algoritma, wartawan profesional harus tetap menjadi penjaga kebenaran. Jangan sampai ruang redaksi kalah oleh logika viralitas. Integritas harus tetap menjadi kompas utama,” ujarnya.

Menjaga Kepercayaan Publik

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal dugaan pelanggaran individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pers.

Integritas, sebagaimana ditekankan, bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi utama yang menentukan keberlangsungan jurnalisme itu sendiri.

“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya. Dan kepercayaan itu hanya lahir dari integritas, bukan dari sensasi atau tekanan,” tutupnya.

Loading

About The Author

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *