Palangka Raya, Sabtu, 07 November 2026.Pengadilan Negeri Palangka Raya menegaskan komitmen penuh terhadap prinsip integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam memutus setiap perkara yang ditangani, termasuk pada perkara tindak pidana penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya dengan 5 orang terdakwa yaituJuwita, Yusuf Minggus, Bambang Kristison, Bhudi Suprayitno dan Bambang Mangku Negoro. Empat nama terakhir merupakan anggota polisi aktif.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut, Liwar Mbani Awang, S.H., M.H., bersama dengan anggota majelis Sri Hasnawati, S.H., M.Kn dan Nurjenita, S.H. M.H telah dan akan melaksanakan tugas penegakan hukum secara obyektif, independen, serta berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Mejelis Hakim tentunya akan bersikap:
_1.Komitmen Terhadap Integritas Peradilan_
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menegaskan bahwa proses persidangan perkara atas nama terdakwa Juwita dan kawan-kawan tersebut dijalankan murni berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta keyakinan hakim yang berlandaskan keadilan substansial.
_2.Menolak Segala Bentuk Intervensi_
Dalam menangani perkara yang menyangkut keamanan institusi pemasyarakatan dan publik—seperti penyelundupan senjata api—Majelis Hakim tetap memegang teguh independensi kekuasaan kehakiman serta menolak segala bentuk tekanan, intervensi, maupun upaya-upaya yang dapat mencederai integritas peradilan (fair trial).
_3.Penegakan Hukum yang Proporsional dan Berkeadilan_
Putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini tentunya mencerminkan pertimbangan hukum yang cermat dan berimbang, dengan melihat peran terdakwa, tingkat keterlibatan, serta dampak hukum dari perbuatan yang didakwakan, demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat Kalimantan Tengah.
_4. Penguatan Kepercayaan Publik_
Pengadilan Negeri Palangka Raya terus mengimbau kepada masyarakat dan insan pers untuk senantiasa mengawal proses peradilan secara sehat dan konstruktif sebagai bentuk dukungan nyata dalam mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dan berintegritas.




